1. Pertanyaan : Koperasi saat mendaftarkan badan hukum sangat semangat. Namun setelah itu kurang ”greget”. Bagaimana cara meningkatkan semangat tersebut? Harap ada aturan-aturan yang jelas sehingga Koperasi tidak terselewengkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.
Penjelasan
: Mari kita lihat permasalahan ini secara utuh. Pendirian Koperasi, bukan
sekedar ada atau ikut-ikutan bahkan tidak memiliki tujuan jelas. Sejak niat
mendirikan Koperasi sudah harus memiliki tujuan jelas. Ada 2 pertanyaan yang
diajukan dan perlu dijawab oleh masyarakat yang akan mendirikan Koperasi :
1. Tanyakan,
apa alasan berkoperasi
2. Tanyakan
sejauh mana mereka paham tentang Koperasi dan konsekuensi berkoperasi.
Kejelasan
jawaban pertanyaan itu, menuntun masyarakat untuk menjadi lebih sadar dan paham
apa, bagaimana dan kemana Koperasi yang mereka bentuk akan diarahkan.
Masyarakat yang tidak paham dan tidak jelas berkoperasi, menjadi salah satu
alasan sebagaimana pertanyaan ini, “semangat saat membentuk, kurang greget setelah
terbentuk”.
Berikan
penyuluhan yang lengkap tentang hakekat, motif, tujuan dan manfaat berkoperasi.
Seandainya, mereka belum siap, sarankan untuk menempuh proses transisi sebagai
pra Koperasi agar dapat dibina dan siap menjadi Koperasi.
2. Pertanyaan : Di daerah masih berkembang pandangan, Koperasi itu milik masyarakat, dan disuruh bayar gaji guru. Bagaimana ini ?
Penjelasan
: pemahaman seperti itu keliru, dan perlu dibetulkan. Koperasi didirikan oleh
dan untuk digunakan bagi kepentingan anggotanya. Tidak benar Koperasi harus
melakukan urusan di luar kepentingannya. Lakukan sosialisasi dan penyuluhan
kepada masyarakat bahwa Koperasi itu, sebagai organisasi memiliki aturan dan
ketentuan tertentu. Koperasi dimiliki para anggotanya, dan bukan milik
masyarakat umum.
3. Pertanyaan : dewasa ini sering muncul isu-isu yang mengganggu citra Koperasi, seperti black market & debt collector yang menggunakan nama Koperasi. Bagaimana kita menyikapinya ?
Penjelasan
: Sikapi isu tersebut secara arif. Kejadian seperti dicontohkan ini bertentangan
dari nilai-nilai Koperasi. Lakukan upaya untuk menangkal, tindakan dan tuduhan
yang menurunkan citra Koperasi. Lakukan sosialisasi dan komunikasi aktif kepada
Koperasi-Koperasi, agar Koperasi secara internal terbangun filter untuk
menangkal kejadian dan tuduhan yang berdampak
pada penurunan citra Koperasi. Sebagai pejabat perlu meneliti dan mengkaji
peluang terjadinya kasus tersebut untuk mencari jalan penyelesaiannya.
4. Pertanyaan : Diketahui bersama bahwa KUD sudah ada sejak dulu. Namun KUD bukan disetting sebagai organisasi yang memiliki jiwa kewirausahaan, hanya melakukan program pemerintah. Dalam beberapa hal kinerja KUD menjadi kurang maju. Di sisi lain, untuk mengembalikan kepercayaan petani terhadap KUD sangat susah.
Penjelasan
: Pertanyaan ini mengandung 2 (dua) pesan. Pertama tentang kewirausahaan dan
kedua, tentang citra Koperasi. Kedua pertanyaan tersebut benar, dan bukan
berlaku hanya pada KUD tetapi pada Koperasi secara umum.
a.
Kewirausahaan, adalah satu wujud sikap mental, jiwa, perilaku dan tindakan
seseorang yang mampu menghasilkan karya-karya produktif. Sikap mental seperti
itu juga harus ada dan tumbuh pada diri pengurus, pengawas, anggota Koperasi.
Benar, bahwa Koperasi atau KUD yang pengurusnya tidak memiliki jiwa
kewirausahaan, sukar untuk maju dan terbentuk ketergantungan. Padahal, program
dari luar, antara lain dari pemerintah, BUMN maupun perusahaan-perusahaan hanya
sebatas untuk menstimulir. Pimpinan dan orang-orang di internal Koperasi harus
bangkit dan berubah sehingga tercapai produktivitas tinggi.
b.
Kedua, mengenai citra. Ini benar, bukan hanya berlaku untuk KUD saja. Badan
usaha manapun jika memiliki citra kurang baik maka berdampak kurang baik bagi
badan usaha bersangkutan. Penurunan citra Koperasi, harus diberantas dengan
cara antara lain : memberikan penyuluhan yang benar, menunjukan bukti
keberhasilan Koperasi.
5. Pertanyaan : Bagaimana sikap kita, kalau ada satu kelompok masyarakat belum menjadi Koperasi, tetapi menggunakan kata dan atribut Koperasi ?
Penjelasan
: Pertama pastikan, kalau kelompok ini ”belum menjadi Koperasi”. Ingat pasal 9
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi ”Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah”. Sikap kita jelas, kelompok itu bukan Koperasi. Jadi tidak dapat
menggunakan atribut Koperasi. Sarankan dan lakukan teguran untuk tidak
menggunakan atribut Koperasi. Kejadian-kejadian seperti ini ditertibkan dan
jangan ragu bertindak karena ada landasan hukum yang jelas.
6. Pertanyaan : Lembaga keuangan mikro, misalnya lembaga keuangan agrobisnis, apakah LKMA ini sebagai Koperasi?
Penjelasan
: Lembaga keuangan mikro, seperti contoh di atas, jelas bukan Koperasi (lihat
status sebagai Koperasi seperti penjelasan pada Nomor 5 di atas). Kalau LKM
bukan (belum) menjadi Koperasi, maka tidak perlu menjadi hal yang mengganggu, sepanjang tidak melanggar
peraturan-perundangan tentang perkoperasian. Apabila mereka ingin menjadi badan
hukum Koperasi, lakukan penyuluhan perkoperasian. Namun, sekali lagi, ini bukan
keharusan. Keputusan menjadi Koperasi diserahkan pada LKM tersebut, dan taat
dengan prosedur dan tata cara pendirian Koperasi.
7. Pertanyaan : untuk membangun citra Koperasi, usul agar materi Koperasi dimasukkan pada sekolah ?
Penjelasan
: Secara praktis citra Koperasi ditentukan oleh perbuatan, sikap dan hasil yang
ditunjukkan Koperasi kepada anggota dan masyarakat. Sepanjang Koperasi secara
individu, maupun Koperasi sebagai gerakan mampu tampil maju, dan memberikan
manfaat bagi anggota dan masyarakat, pasti terbangun citra bagus. Sebaliknya,
seandainya ada satu atau dua Koperasi, memberikan citra buruk, akan berdampak
luas terhadap citra Koperasi secara keseluruhan. Inilah yang sulit. Di
lingkungan Koperasi itu sendiri (internal) harus terbangun komunikasi
untuk membangun citra yang baik.
8. Pertanyaan : kekurangan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sanksi yang kurang jelas. Mohon dalam Undang-Undang Koperasi nantinya dimasukkan sanksi yang tegas agar dapat diterapkan di daerah, baru menjadi Koperasi tingkat nasional.
9. Pertanyaan : Setelah Koperasi berdiri dan berjalan, tetapi kemudian melakukan praktek-praktek bukan seperti Koperasi. Bagaimana menanganinya ?
Penjelasan
: Pertanyaan Nomor 8 dan 9 berkaitan, dan di-jelaskan sekaligus. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan Undang-Undang yang bersifat
”Lex Specialist” dan hanya mengatur bagaimana sebaiknya Koperasi dikelola dan
dikembangkan. Kalau ada masalah perdata dan/atau pidana, maka sanksi yang ada
tun-duk dan digunakan ketentuan pada KUHP/Perdata. Penyelenggaraan Koperasi di
Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dan dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha juga diatur dalam
peraturan perundangan terkait. Ada ketentuan per aturan perundangan yang
harus dipegang dan ditegakkan. Koperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundangan perkoperasian, atau peraturan perundangan lain, ataupun
pelanggaran yang bersifat pidana maupun per-data, maka ranah penyelesaiannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundangan perkoperasian,
peraturan perundangan terkait maupun KUHP/perdata.
10. Pertanyaan : kalau Koperasi tingkat kabupaten ingin menjadi Koperasi tingkat nasional apakah perlu dibubarkan dulu ?
Penjelasan
: Tidak perlu. Tetapi Koperasi tersebut harus melakukan proses Perubahan
Anggaran Dasar (PAD) yang memungkinkan masyarakat dari luar wilayah kedudukan
Koperasi yang bersangkutan, untuk menjadi anggota Koperasi tersebut.
• Apabila
Koperasi di Kabupaten ingin ”mengembang-kan” wilayah keanggotaannya maka harus
melakukan proses PAD sebagaimana telah disebut diatas, untuk PAD ikuti
ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 1994 dan Permen 01/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi
• Apabila
ada Koperasi yang ”ngotot” ingin mendapat-kan ”pengesahan badan hukum lagi
untuk menjadi ” Koperasi tingkat nasional ” maka badan hukum yang lama harus
di-cabut dibubarkan karena satu Koperasi tidak bisa mempunyai 2 badan hukum.
Sisi penting yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa status badan hukum
Koperasi itu adalah satu dan sama. Tidak ada arti bahwa status badan hukum yang
diterbitkan di kabupaten/kota, lebih rendah dibandingkan diterbitkan di
provinsi ataupun di Kementerian KUKM. Kalau masih ada pandangan seperti itu,
merupakan pandangan keliru dan harus diluruskan.
11. Pertanyaan : Kami ingin sharing tentang aplikasi jati diri Ko-perasi. Ada Koperasi yang dalam proses Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk pemilihan pengurus ternyata berjalan cepat dan lancar, karena kharisma dari ketua umum. Apakah kharisma tersebut sesuai dengan jati diri Koperasi?
12. Pertanyaan: Berkaitan dengan jati diri Koperasi. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dalam pembinaan kami menekankan sebagai berikut. Kalau BUMN ada laba kembali ke kas Negara, bila swasta ada keuntungan akan masuk ke kantong pengusaha. Kalau Koperasi akan kembali ke masing-masing anggota sesuai besarnya jasa usaha anggota. Disini kami memberikan penerapan praktis tentang jati diri Koperasi. Benarkah!
Penjelasan
: Pertanyaan Nomor 11 dan 12 dijelaskan sekaligus. Kharisma atau ketokohan,
bukanlah cerminan jati diri Koperasi. Salah satu prinsip Koperasi, yaitu
“demokrasi” yang mengedepankan kesamaan hak, kewajiban dan suara bagi setiap
anggota untuk aktif dan berpartisipasi, tanpa ditentukan besarnya modal
(simpanan pokok). Kejadian ini, harus disikapi sebagai “kasus khusus atau
kausalistis” dan tidak da-pat berlaku umum.
Mengenai
kiat untuk menanamkan jati diri Koperasi dengan menggunakan contoh
perbandingan antara Koperasi, BUMN dan BUMS, seperti yang dilakukan tersebut,
dapat diterima dan dijalankan. Pembagian Sisa Hasil Usaha menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan, Koperasi
itu bangun perusahaan, yang memiliki nilai dan jati diri tidak berorientasi
mencari untung, tetapi pelayanan. Namun bukan berarti Koperasi tidak boleh
untung.
13. Pertanyaan : Untuk pembinaan Koperasi sekolah, pada waktu dahulu berdasarkan Undang-Undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Departemen Koperasi me ngeluarkan contoh format anggaran dasar tentang Koperasi Sekolah. Bagaimana sekarang dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, khususnya untuk tujuan pembinaan Koperasi sekolah kita apakah masih menggunakan contoh format tersebut atau terdapat aturan yang baru ?
Penjelasan
: Tidak ada aturan atau format khusus tentang Koperasi sekolah pada saat
sekarang ini. Silahkan masing-masing mengembangkan kreativitas berkaitan dengan
upaya pembinaan Koperasi di kalangan siswa (sekolah). Namun, harus tetap
memegang esensi bahwa Koperasi di kalangan siswa, yang umurnya masih di bawah
umur sesuai ketentuan persyaratan keanggotaan, dimaksudkan sebagai proses
pembelajaran. Karena itu, Koperasi di kalangan sekolah, belum memiliki badan
hukum.
Pengembangan
Koperasi dikalangan siswa (Koperasi sekolah) merupakan langkah yang justru
harus digalakkan. Koperasi di kalangan sekolah merupakan sarana untuk
mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa dan generasi muda.
14. Pertanyaan : Kami ingin urun rembug tentang pengelolaan Koperasi yang baik. Salah satunya adalah pelaksanaan RAT yang tepat waktu, dan memiliki pengurus yang dapat me ngelola usaha.
Penjelasan
: Pendapat saudara benar. Rapat anggota (tahunan) dan berfungsinya
kepengurusan, hanya sebagian indikator yang menunjukkan tingkat kemajuan
Koperasi. Ketentuan peraturan-perundangan Perkoperasian sebenarnya telah
memberikan rambu-rambu yang dapat menjadi indikator kemajuan Koperasi, terutama
berfungsinya rapat anggota, kepengurusan, kepengawasan, keanggotaan dan
terwujudnya prinsip dan jati diri Koperasi.
15. Pertanyaan : Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya ikut menangani Perkoperasian dan membuatkan aturan-aturan rinci untuk membina teknis Perkoperasian di daerah.
Penjelasan
: Mengenai pertanyaan ini kita harus proporsional. Berkaitan kewenangan, semua
mengacu pada peraturan perundangan khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupatan/ Kota. Satu hal yang harus sama
persepsinya, yaitu bahwa urusan Koperasi dan usaha kecil adalah urusan wajib di
daerah. Jadi, sebenarnya operasiona lisasi pengembangan Koperasi, ada dan
menjadi urusan wajib provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah pusat bersifat
mendukung. Memang ada kebijakan-kebijakan yang bersifat makro dan nasional
tetap menjadi tugas pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM.
16. Pertanyaan : Di lapangan kita sering dihadapkan urusan kepailitan, yang kita sendiri kurang tahu dan diluar kewenangan kita. Kita juga dihadapkan dengan urusan bantuan pemerintah. Dimana kewenangan daerah ?
Penjelasan
: Seperti sudah dijelaskan pada pertanyaan Nomor 8 dan Nomor 9, ada berbagai
peraturan perundangan terkait yang harus dipahami dan dipedomani oleh pembina
Dinas KUKM dalam membina Koperasi di lapangan. Mengenai kepailitan (yang
dijadikan acuan pembubaran Koperasi) tunduk dan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
utang. Pernyataan dan keputusan kepalitan ini, ada di tangan pengadilan, bukan
Dinas KUKM. Jadi, kalau maksudnya Dinas KUKM juga perlu memiliki kewenangan
memutuskan kepailitan, ini tidak dapat. Demikian juga berkaitan kewenangan
“program-program bantuan perkuatan”. Agar di-lihat, sumber pendanaannya,
melalui APBN atau APBD! Ada peraturan perundangan yang mengatur tentang itu,
Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1/2004
tentang Perbendaharaan ataupun peraturan daerah. Jadi, Dinas KUKM agar
mempedomani ketentuan yang berlaku. Hal yang serupa juga berlaku pada lingkup
urusan lain, yang memerlukan rujukan peraturan per undangan tertentu, di luar
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sumber : Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.
Sumber : Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.
tanya admin, kalo anggota sebuah koperasi tetapi tidak pernah diundang rapat anggota tahunan dan tidak pernah dapat sisa hasil usaha.
BalasHapusmohon penjelasannya
2021 Planet Win 365 Casino Review - StillCasino.com
BalasHapusPlanet Win 365 planet win 365 is the latest online casino that features a unique dafabet bonus for Australian players. Read our Planet Win 365 퍼스트 카지노 review and learn how to claim a