Senin, 26 Desember 2016

FAQ UMUM SEPUTAR KOPERASI



1. Pertanyaan : Koperasi saat mendaftarkan badan hukum sangat semangat. Namun setelah itu kurang ”greget”. Bagaimana cara meningkatkan semangat tersebut? Harap ada aturan-aturan yang jelas sehingga Koperasi­ tidak terselewengkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.


Penjelasan : Mari kita lihat permasalahan ini secara utuh. Pendirian Koperasi, bukan sekedar ada atau ikut-ikutan bahkan tidak memiliki tujuan jelas. Sejak niat mendirikan Kope­rasi sudah harus memiliki tujuan jelas. Ada 2 pertanyaan­ yang diajukan dan perlu dijawab oleh masyarakat yang akan mendirikan Koperasi :

1. Tanyakan, apa alasan berkoperasi
2. Tanyakan sejauh mana mereka paham tentang Kope­rasi dan konsekuensi berkoperasi.

Kejelasan jawaban pertanyaan itu, menuntun masyarakat untuk menjadi lebih sadar dan paham apa, bagaimana dan kemana Koperasi yang mereka bentuk akan diarahkan. Masyarakat yang tidak paham dan tidak jelas berkoperasi, menjadi salah satu alasan sebagaimana pertanyaan ini, “semangat saat membentuk, kurang greget setelah terbentuk”.

Berikan penyuluhan yang lengkap tentang hakekat, motif, tujuan dan manfaat berkoperasi. Seandainya, mereka belum siap, sarankan untuk menempuh proses transisi sebagai pra Koperasi agar dapat dibina dan siap menjadi Koperasi.


2. Pertanyaan : Di daerah masih berkembang pandangan, Koperasi itu milik masyarakat, dan disuruh bayar gaji guru. Bagaimana ini ?


Penjelasan : pemahaman seperti itu keliru, dan perlu dibe­tulkan. Koperasi didirikan oleh dan untuk digunakan bagi kepentingan anggotanya. Tidak benar Koperasi harus melakukan urusan di luar kepentingannya. Lakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat bahwa Koperasi itu, sebagai organisasi memiliki aturan dan ketentuan tertentu. Koperasi dimiliki para anggotanya, dan bukan milik masyarakat umum.

3. Pertanyaan : dewasa ini sering muncul isu-isu yang mengganggu citra Koperasi, seperti black market & debt collector yang menggunakan nama Koperasi. Bagaimana kita menyikapinya ?

 

Penjelasan : Sikapi isu tersebut secara arif. Kejadian seperti dicontohkan ini bertentangan dari nilai-nilai Koperasi. Lakukan upaya untuk menangkal, tindakan dan tuduhan yang menurunkan citra Koperasi. Lakukan sosialisasi dan komunikasi aktif kepada Koperasi-Koperasi, agar Koperasi secara internal terbangun filter untuk menangkal kejadian dan tuduhan yang berdampak pada penurunan citra Koperasi. Sebagai pejabat perlu meneliti dan mengkaji peluang terjadinya kasus tersebut untuk mencari jalan penyelesaiannya.

4. Pertanyaan : Diketahui bersama bahwa KUD sudah ada sejak dulu. Namun KUD bukan disetting sebagai orga­nisasi yang memiliki jiwa kewirausahaan, hanya melakukan program pemerintah. Dalam beberapa hal kinerja KUD menjadi kurang maju. Di sisi lain, untuk mengembalikan kepercayaan petani terhadap KUD sangat susah.


Penjelasan : Pertanyaan ini mengandung 2 (dua) pesan. Pertama tentang kewirausahaan dan kedua, tentang citra Ko­perasi. Kedua pertanyaan tersebut benar, dan bukan berlaku hanya pada KUD tetapi pada Koperasi secara umum.

a. Kewirausahaan, adalah satu wujud sikap mental, jiwa, perilaku dan tindakan seseorang yang mampu menghasilkan karya-karya produktif. Sikap mental seperti itu juga harus ada dan tumbuh pada diri pengurus, pengawas,­ anggota Koperasi. Benar, bahwa Koperasi atau KUD yang pengurusnya tidak memiliki jiwa kewirausahaan, sukar untuk maju dan terbentuk ketergantungan. Padahal, program dari luar, antara lain dari pemerintah, BUMN maupun perusahaan-perusahaan hanya sebatas untuk menstimulir. Pimpinan dan orang-orang di internal Koperasi harus bangkit dan berubah sehingga tercapai produktivitas tinggi.

b. Kedua, mengenai citra. Ini benar, bukan hanya berlaku untuk KUD saja. Badan usaha manapun jika memiliki citra kurang baik maka berdampak kurang baik bagi badan usaha bersangkutan. Penurunan citra Koperasi, harus diberantas dengan cara antara lain : memberikan penyuluhan yang benar, menunjukan bukti keberhasilan Koperasi.

5. Pertanyaan : Bagaimana sikap kita, kalau ada satu ke­lompok masyarakat belum menjadi Koperasi, tetapi menggunakan kata dan atribut Koperasi ?


Penjelasan : Pertama pastikan, kalau kelompok ini ”belum menjadi Koperasi”. Ingat pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi ”Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah”. Sikap kita jelas, kelompok itu bukan Koperasi. Jadi tidak dapat menggunakan atribut Ko­perasi. Sarankan dan lakukan teguran untuk tidak menggunakan atribut Koperasi. Kejadian-kejadian seperti ini ditertibkan dan jangan ragu bertindak karena ada landasan hukum yang jelas.


6. Pertanyaan : Lembaga keuangan mikro, misalnya lembaga keuangan agrobisnis, apakah LKMA ini sebagai Koperasi?


Penjelasan : Lembaga keuangan mikro, seperti contoh di atas, jelas bukan Koperasi (lihat status sebagai Ko­perasi seperti penjelasan pada Nomor 5 di atas). Kalau LKM bukan (belum) menjadi Koperasi, maka tidak perlu menjadi hal yang mengganggu, sepanjang tidak melanggar peraturan-perundangan tentang perkoperasian. Apabila mereka ingin menjadi badan hukum Koperasi, lakukan penyuluhan perkoperasian. Namun, sekali lagi, ini bukan keharusan. Keputusan menjadi Koperasi diserahkan pada LKM tersebut, dan taat dengan prosedur dan tata cara pendirian Koperasi.

7. Pertanyaan : untuk membangun citra Koperasi, usul agar materi Koperasi dimasukkan pada sekolah ?

 

Penjelasan : Secara praktis citra Koperasi ditentukan oleh perbuatan, sikap dan hasil yang ditunjukkan Ko­perasi kepada anggota dan masyarakat. Sepanjang Koperasi secara individu, maupun Koperasi sebagai gera­kan mampu tampil maju, dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat, pasti terbangun citra bagus. Sebaliknya, seandainya ada satu atau dua Koperasi, memberikan citra buruk, akan berdampak luas terhadap citra Koperasi secara keseluruhan. Inilah yang sulit. Di lingkungan Koperasi itu sendiri (internal) harus terbangun komunikasi untuk membangun citra yang baik.

8. Pertanyaan : kekurangan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sanksi yang kurang jelas. Mohon dalam Undang-Undang Koperasi nantinya dimasukkan sanksi yang tegas agar dapat di­terapkan di daerah, baru menjadi Koperasi tingkat nasional.

 

9. Pertanyaan : Setelah Koperasi berdiri dan berjalan, tetapi kemudian melakukan praktek-praktek bukan seperti Koperasi. Bagaimana menanganinya ?


Penjelasan : Pertanyaan Nomor 8 dan 9 berkaitan, dan di-jelaskan sekaligus. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan Undang-Undang yang bersifat ”Lex Specialist” dan hanya meng­atur bagaimana sebaiknya Koperasi dikelola dan dikembangkan. Kalau ada masalah perdata dan/atau pidana, maka sanksi yang ada tun-duk dan digunakan ketentuan pada KUHP/Perdata. Penyelenggaraan Koperasi di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan dalam hal penyelenggaraan kegiatan­ usaha juga diatur dalam peraturan perundang­an terkait. Ada ketentuan per­ aturan perundangan yang harus dipegang dan ditegakkan. Koperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan­ perundang­an perkoperasian, atau peraturan perundangan lain, ataupun pelanggaran yang bersifat pidana maupun per-data, maka ranah penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundangan perkoperasian, peraturan perundangan terkait maupun KUHP/perdata.

10. Pertanyaan : kalau Koperasi tingkat kabupaten ingin menjadi Koperasi tingkat nasional apakah perlu dibubarkan dulu ?

 

Penjelasan : Tidak perlu. Tetapi Koperasi tersebut harus melakukan proses Perubahan Anggaran Dasar (PAD) yang memungkinkan masyarakat dari luar wilayah kedudukan Koperasi yang bersangkutan, untuk menjadi anggota Koperasi tersebut.

• Apabila Koperasi di Kabupaten ingin ”mengembang-kan” wilayah keanggotaannya maka harus melakukan proses PAD sebagaimana telah disebut diatas, untuk PAD ikuti ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 1994 dan Permen 01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

• Apabila ada Koperasi yang ”ngotot” ingin mendapat-kan ”pengesahan badan hukum lagi untuk menjadi ” Koperasi tingkat nasional ” maka badan hukum yang lama harus di-cabut dibubarkan karena satu Koperasi tidak bisa mempunyai 2 badan hukum. Sisi penting yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa status badan hukum Koperasi itu adalah satu dan sama. Tidak ada arti bahwa status badan hukum yang diterbitkan di kabupaten/kota, lebih rendah dibandingkan diterbitkan di provinsi ataupun di Kementerian KUKM. Kalau masih ada pandangan seperti itu, merupakan pandang­an keliru dan harus diluruskan.

11. Pertanyaan : Kami ingin sharing tentang aplikasi jati diri Ko-perasi. Ada Koperasi yang dalam proses Rapat Anggota Tahun­an (RAT) untuk pemilihan pengurus ternyata berjalan cepat dan lancar, karena kharisma dari ketua umum. Apakah kharisma tersebut sesuai dengan jati diri Koperasi?

 

12. Pertanyaan: Berkaitan dengan jati diri Koperasi. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil seban­ding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dalam pembinaan kami menekankan sebagai berikut. Kalau BUMN ada laba kembali ke kas Negara, bila swasta ada keuntungan akan masuk ke kantong peng­usaha. Kalau Koperasi akan kembali ke masing-masing anggota sesuai besarnya jasa usaha anggota. Disini kami memberikan penerapan praktis tentang jati diri Koperasi. Benarkah!


Penjelasan : Pertanyaan Nomor 11 dan 12 dijelaskan sekaligus. Kharisma atau ketokohan, bukanlah cermin­an jati diri Koperasi. Salah satu prinsip Koperasi, yaitu “demokrasi” yang mengedepankan kesamaan hak, kewajiban dan suara bagi setiap anggota untuk aktif dan berpartisipasi, tanpa ditentukan besarnya modal (simpanan pokok). Kejadian ini, harus disikapi sebagai “kasus khusus atau kausalistis” dan tidak da-pat berlaku umum.

Mengenai kiat untuk menanamkan jati diri Koperasi de­ngan menggunakan contoh perbandingan antara Koperasi, BUMN dan BUMS, seperti yang dilakukan tersebut, dapat diterima dan dijalankan. Pembagian Sisa Hasil Usaha menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perko­perasian menyebutkan, Koperasi itu bangun­ perusahaan, yang memiliki nilai dan jati diri tidak berorientasi mencari untung, tetapi pelayanan. Namun bukan berarti Koperasi tidak boleh untung.

13. Pertanyaan : Untuk pembinaan Koperasi sekolah, pada waktu dahulu berdasarkan Undang-Undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Departemen Koperasi me­ ngeluarkan contoh format anggaran dasar tentang Koperasi Sekolah. Bagaimana sekarang de­ngan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, khususnya untuk tujuan pembinaan Koperasi sekolah kita apakah masih menggunakan contoh format tersebut atau terdapat aturan yang baru ?


Penjelasan : Tidak ada aturan atau format khusus tentang Koperasi sekolah pada saat sekarang ini. Silahkan masing-masing mengembangkan kreativitas berkaitan dengan upaya pembinaan Koperasi di kalangan siswa (sekolah). Namun, harus tetap memegang esensi bahwa Koperasi di kalangan siswa, yang umurnya masih di bawah umur sesuai ketentuan persyaratan keanggotaan, dimaksudkan sebagai proses pembelajaran. Karena itu, Koperasi di kalangan sekolah, belum memiliki badan hukum.

Pengembangan Koperasi dikalangan siswa (Koperasi sekolah) merupakan langkah yang justru harus digalakkan. Koperasi di kalangan sekolah merupakan sarana untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa dan generasi muda.

14. Pertanyaan : Kami ingin urun rembug tentang pengelolaan Koperasi yang baik. Salah satunya adalah pelaksanaan RAT yang tepat waktu, dan memiliki pengurus yang dapat me­ ngelola usaha.


Penjelasan : Pendapat saudara benar. Rapat anggota (tahunan) dan berfungsinya kepengurusan, hanya sebagian indikator yang menunjukkan tingkat kemajuan Koperasi. Ketentuan peraturan-perundangan Perkope­rasian sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang dapat menjadi indikator kemajuan Koperasi, terutama berfungsinya rapat anggota, kepengurusan, kepengawasan, keanggotaan dan terwujudnya prinsip dan jati diri Koperasi.

15. Pertanyaan : Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya ikut menangani Perkoperasian dan membuatkan aturan-aturan rinci untuk membina teknis Perkoperasian di daerah.


Penjelasan : Mengenai pertanyaan ini kita harus proporsio­nal. Berkaitan kewenangan, semua mengacu pada peraturan perundangan khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerin­tahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupatan/ Kota. Satu hal yang harus sama persepsinya, yaitu bahwa urusan Koperasi dan usaha kecil adalah urusan wajib di daerah. Jadi, sebenarnya operasio­na­ lisasi pengembangan Koperasi, ada dan menjadi urusan wajib provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah pusat bersifat mendukung. Memang ada kebijakan-kebijakan yang bersifat makro dan nasional tetap menjadi tugas pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM.

16. Pertanyaan : Di lapangan kita sering dihadapkan urus­an kepailitan, yang kita sendiri kurang tahu dan diluar kewenangan kita. Kita juga dihadapkan dengan urusan bantuan pemerintah. Dimana kewenangan daerah ?

 

Penjelasan : Seperti sudah dijelaskan pada pertanyaan Nomor 8 dan Nomor 9, ada berbagai peraturan perundangan terkait yang harus dipahami dan dipedomani oleh pembina Dinas KUKM dalam membina Koperasi di lapangan. Mengenai kepailitan (yang dijadikan acuan­ pembubaran Koperasi) tunduk dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailit­an dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang. Pernyataan dan keputusan kepalitan ini, ada di tangan­ pengadilan, bukan Dinas KUKM. Jadi, kalau maksudnya Dinas KUKM juga perlu memiliki kewenangan memutuskan kepailitan, ini tidak dapat. Demikian juga berkaitan kewenangan “program-program bantuan perkuatan”. Agar di-lihat, sumber pendanaannya, melalui APBN atau APBD! Ada peraturan perundangan yang mengatur tentang itu, Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan ataupun peraturan daerah. Jadi, Dinas KUKM agar mempedomani ketentuan yang berlaku. Hal yang serupa juga berlaku pada lingkup urusan­ lain, yang memerlukan rujukan peraturan per­ undangan tertentu, di luar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.



Sumber : Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.

2 komentar:

  1. tanya admin, kalo anggota sebuah koperasi tetapi tidak pernah diundang rapat anggota tahunan dan tidak pernah dapat sisa hasil usaha.
    mohon penjelasannya

    BalasHapus
  2. 2021 Planet Win 365 Casino Review - StillCasino.com
    Planet Win 365 planet win 365 is the latest online casino that features a unique dafabet bonus for Australian players. Read our Planet Win 365 퍼스트 카지노 review and learn how to claim a

    BalasHapus