1. Pertanyaan : Ada banyak masyarakat yang berbondong-bonong mendirikan Koperasi. Setelah di cek syaratnya tidak memenuhi, dan kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ada bantuan. Bagaimana jika keinginan masyarakat tersebut di-dorong untuk menjadi unit otonom saja, daripada Koperasi. Bagaimana untuk mengatasi hal tersebut ?
Penjelasan
: Ada 2 (dua) pesan yang perlu diselesaikan. Per-tama berkaitan dengan
Koperasi, dan kedua berkaitan de ngan unit otonom.
a. Mengenai Koperasi, sikap yang perlu
dipegang yaitu ikuti prosedur dan tata-cara pendirian Koperasi yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perko-perasian, Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian
Koperasi, dan Perubah an Anggaran Dasar Koperasi, serta Peraturan Menteri Ko
perasi dan UKM khususnya Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi. Setiap anggota masyarakat, sah-sah saja membentuk Ko perasi
sepanjang sesuai dengan pengertian, hakekat, tata cara pendirian Koperasi,
dengan tujuan yang jelas. Koperasi dibentuk tidak untuk ikut-ikutan, apalagi
motif mencari bantu-an. Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan hakekat
Koperasi. Lakukan penyuluhan Perkoperasian kepada masyarakat.
b. Kedua, mengenai unit otonom, yang dalam
hal ini ba-rangkali yang dimaksudkan adalah suatu kelompok Non-for-mal yang
dikelola secara otonom. Kalau yang dimaksudkan sebagai suatu unit otonom, atau
kelompok yang tidak bersta-tus badan hukum Koperasi, maka diposisikan sebagai
bukan Koperasi, maka silakan saja. Tetapi jika ingin membentuk Koperasi, kembalikan
keinginan tersebut dengan tata aturan Perkoperasian
yang ada.
2. Pertanyaan : Apakah Koperasi yang belum mendapatkan status badan hukum, boleh beroperasi sebagai Koperasi ?
Penjelasan
: Dalam ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, dan Permen 01/Per/M.KUKM/I/2006)
selama calon Koperasi (pra-Koperasi) itu masih dalam proses pengesahan untuk
memperoleh status badan hukum Koperasi, dapat melakukan kegiatan usaha. Seperti
diketahui bahwa jangka waktu dihitung sejak pengajuan permohonan sampai dengan
penerbitan dan/atau penolakan menjadi badan hukum Koperasi, menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah 3 (tiga) bulan. Namun, kegiatan usaha
tersebut nanti dilaporkan dan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat
anggota. Sepanjang rapat anggota menerima dan menyetujui operasionalisasi usaha
yang dilakukan calon pengurus (pra-Koperasi), sebelum pengesahan status badan
hukum Koperasi, maka operasionalisasi usaha tersebut menjadi tanggung jawab
lembaga Koperasi. Tetapi jika rapat anggota tidak menyetujui operasionalisasi usaha
yang dilakukan calon pengurus sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka
hal itu menjadi tanggung jawab pribadi calon pengurus tersebut.
3. Pertanyaan : Ketika Koperasi sudah mendapatkan akta Notaris diartikan juga sudah mendapatkan status Badan Hukum. Apakah ini betul ?
Penjelasan
: hal ini tidak betul (lihat penjelasan butir 2 di atas). Akta pendirian
Koperasi tidak sama dengan penge-sahan status badan hukum Koperasi. Koperasi
menyusun akta pendirian, yang penyusunannya itu dibantu oleh Notaris.
Notaris
hanya bertugas membantu membuatkan Akta Pendirian menjadi Akta yang otentik
sepanjang belum diterbitkan status badan hukum Koperasi oleh pemerintah, maka
belum sah berstatus badan hukum Koperasi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 9. Bagi masyarakat yang masih memiliki
pemahaman seperti yang disampaikan ini, perlu diluruskan.
4. Pertanyaan : Kami mempunyai pengalaman barangkali sama dengan daerah lain. Calon pengurus Koperasi tiba-tiba membawa akta, minta disahkan badan hukumnya, Setelah dicek di lapangan ternyata datanya tidak benar. Dengan kejadian tersebut akhirnya kami membuat kesepakatan dengan Notaris, agar Notaris melakukan konsultasi dengan Dinas KUKM sebelum menandatangani akta. Pertanyaannya apakah cara yang kami lakukan dibenarkan dan tidak melanggar aturan ?
5. Pertanyaan : Pengalaman di lapangan, dijumpai sebagian anggota masyarakat yang ingin berkoperasi datang, membawa akta pendirian yang penyusunannya dibantu Notaris, dan kemudian segera minta di sahkan. Padahal setelah kami cermati, isi akta pendirian tersebut belum tepat. Apakah ada ketentuan dari kementerian KUKM, bahwa Notaris perlu me-nanyakan kepada Dinas Koperasi dan UKM terlebih dahulu. Dengan demikian tidak terjadi akta pendirian yang sudah dibuat, ternyata tidak tepat.
Penjelasan
: pertanyaan Nomor 5 dan Nomor 6 dijawab sekaligus. Langkah dan cara seperti
itu, dapat dibenarkan. Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan memang harus
dilakukan. Langkah proaktif dengan membuat kesepakatan dengan Notaris
setempat, seperti yang dilakukan di daerah Saudara sangat baik dan tidak
melanggar aturan. Pengalaman ini dapat dijadikan model bagi daerah lain. Berkaitan
dengan masalah ini hendaknya dapat dilakukan hubungan dengan pengurus ikatan
Notaris di daerah, sehingga
sebelum tersusun akta pendirian diberikan saran sehingga memenuhi ketentuan dan
”roh” perkoperasian. Ketentuan berkaitan dengan peran Notaris sebagai pembuat
akta Koperasi, diatur dalam Kepmen Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat akta Koperasi (NPAK).
6. Pertanyaan : mengusulkan pada pemerintah pusat untuk meninjau kembali berjalannya Koperasi dan masih banyak yang kurang pada pekerjaan Notaris, terutama muatan-muatan perkoperasian.
Penjelasan
: kemungkinan seperti itu ada saja. Penguasaan substansi Perkoperasian belum
sepenuhnya dipahami oleh Notaris, khususnya hal-hal yang menjadi “roh
perkoperasian”. Agar Dinas KUKM pro aktif dan ambil inisiatif untuk menjembatani
persoalan seperti itu. Cara teknis yang baik, undang dan lakukan pertemuan
konsultasi untuk menyamakan persepsi dan langkah teknis dalam proses pembuatan
akta pendirian
Koperasi. Misal, perlunya para pendiri berkonsultasi dengan Dinas KUKM untuk
memperoleh saran, sebelum akta pendirian ditanda tangani Notaris. Pengalaman
seperti ini dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota, ternyata efektif.
7. Pertanyaan : Di satu Kabupaten ada sekelompok orang mau mendirikan Koperasi. Dalam penyampaian keinginan itu, tidak disebutkan Koperasi tingkat kabupaten, atau propinsi. Tahu-tahu mereka ingin mendirikan Koperasi tingkat nasio nal. Apakah kehadiran kami untuk memberikan penyuluhan Perkoperasian saat pertemuan pendirian, harus dibatalkan atau diteruskan?
Penjelasan
: diteruskan. Penyuluhan Perkoperasian bagi masyarakat yang ingin mendirikan
Koperasi, dapat tetap diteruskan. Penyuluhan Perkoperasian itu berlaku umum,
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Koperasi secara utuh dan benar.
Penyuluhan Perkoperasian Dapat dilakukan
kepada siapa, dimana saja. Berikan pengertian bahwa secara administratif
pengesahan Badan Hukum, ada yang dilakukan di kabupaten/kota, atau provinsi, atau
nasional, namun secara substansi Koperasi itu sama.
8. Pertanyaan : Dalam rangka pembentukan Koperasi primer, kami menyarankan agar dalam rapat pembentukannya, selain mengundang Dinas/Instansi terkait, juga mengundang perangkat desa ( RT, Lurah ) setempat. Gunanya kalau terjadi sesuatu hal, perangkat kelurahan dapat mengetahui, sesuai dengan domisili wilayah kerjanya. Mohon Penjelasan!
Penjelasan
: pada dasarnya boleh saja, mengundang pihak lain yang dianggap relevan,
seperti Lurah atau ketua RT, sepanjang perannya tidak mencampuri masalah
pembentukan dan internal Koperasi.
9. Pertanyaan : Ada satu Koperasi, semula keberadannya di satu Kabupaten A. Setelah pemekaran kabupaten, Koperasi tersebut berada di wilayah Kabupaten B sebagai hasil pemekaran. Apakah Koperasi tersebut harus membuat kembali badan hu-kum, atau cukup melalui perubahan anggaran dasar?
Penjelasan
: tidak perlu, bahwa badan hukum (BH) Koperasi itu hanya satu. Badan hukum
diperoleh saat pendirian, dan lepas saat Koperasi dinyatakan bubar. Bagi
Koperasi yang su-dah memiliki badan hukum, karena alasan pemekaran wilayah maka
tidak perlu membuat badan hukum baru. Badan hukum lama tetap valid, walaupun
Koperasinya sekarang berada di Kabupaten B.
10. Pertanyaan : Bagaimana sikap, langkah atau saran serta solusi yang harus kita berikan terhadap suatu Koperasi yang dokumen badan hukum/anggaran dasarnya hilang ? Semen-tara dokumen yang seharusnya ada pada kita pembina, baik di Kantor Dinas kab/kota maupun propinsi juga tidak dapat ditemukan pada arsip di kantor, karena beberapa faktor seperti : kejadian gempa bumi, pindah kantor dll. Untuk sekarang kita baru memberikan solusi :
a. buat
berita acara kehilangan
b. buat
laporan kehilangan kepada polisi
c. dan
dibuat lagi badan hukum/akta Koperasi
Apakah
langkah-langkah ini tepat?
Penjelasan
: langkah yang dilakukan tepat. Pertanyaan ini mengandung 2 pesan. Pertama
tentang pentingnya dokumentasi, dan kedua solusi mengatasi permasalahan
terse-but, dokumen-dokumen Koperasi seperti badan hukum, akta pendirian,
anggaran dasar Koperasi, seharusnya tersimpan tertib di setiap Dinas yang membidangi
urusan KUKM. Setiap pengesahan badan hukum, harus dicatat dalam buku daftar
umum Koperasi. Ini menjadi perhatian bagi Dinas yang meng urusi KUKM. Jika
saat ini, pengadministrasian dokumen-dokumen Koperasi, belum tertib, segera
tertibkan.
a. Untuk
alasan karena musibah, bencana alam, tsunami, banjir dan lain-lain, langkah
yang dilakukan tersebut sudah tepat. Kehilangan dengan alasan bencana atau
hal-hal yang tidak memungkinkan diketemukan kembali, dapat menempuh cara-cara
di atas (membentuk badan hukum baru).
b. Namun
untuk alasan, misal pindah kantor sebenarnya tidak tepat dokumen penting
seperti itu hilang. Langkah yang perlu dilakukan, satu, temukan Nomor badan
hukum. Kalau-pun dokumen-dokumen tulisnya hilang, barangkali ada peng urus
atau orang masih ingat Nomor, tanggal, tahun penerbit an badan hukum Koperasi.
Setelah, ketemu Nomor badan hukum, lacak ke Dinas KUKM provinsi, lacak ke
Kementerian Koperasi dan UKM. Apakah copy akta pendirian, anggaran dasar
Koperasi tersebut masih ada. Jika tidak ketemu, maka susun dokumen anggaran
dasar baru, dengan keterangan-keterangan bukti kehilangan.
11. Pertanyaan
: perlu pembatas jangka waktu umur Koperasi. Usul, tentukan masa waktu Koperasi
?
Penjelasan
: Jangka waktu badan hukum Koperasi, dalam per-aturan perundangan tidak
ditentukan eksplisit. Jangka waktu badan hukum Koperasi, dibuat tidak terbatas,
dan/atau ter-batas. Pilihan ini dikembalikan pada Koperasi sendiri. Keba
nyakan Koperasi memilih tidak terbatas. Usulan ini bagus dan menjadi
pertimbangan dalam penetapan kebijakan berkaitan umur badan hukum Koperasi.
12. Pertanyaan
: ada orang bilang, perlu pra Koperasi, bagaimana menurut Bapak/Ibu ?
Penjelasan
: Pra-Koperasi adalah istilah yang digunakan sebagai teknik dan metode
pembinaan. Bagi masyarakat yang ingin mendirikan Koperasi, sebaiknya melakukan
persiapan terlebih dulu. Persiapan ini, dalam bahasa program disebut
pra-Koperasi. Jadi, pra-Koperasi merupakan langkah yang baik, digunakan sebagai
sarana teknis operasional, pendekatan pembinaan perkoperasian. Beberapa daerah
telah menerap kan teknik pra-Koperasi sehingga saat Koperasi tersebut telah
berdiri, sudah memiliki kesiapan yang baik. Pra-Koperasi ini, belum memiliki
status badan hukum Koperasi.
13. Pertanyaan
: ada Koperasi sedang konsultasi, untuk menjadi Koperasi nasional, dengan motif
akan buka cabang di wilayah lain. Bagaimana ini ?
Penjelasan
: motif seperti itu sebenarnya tidak tepat. Dalam konteks ini ada tahapan yang
harus dilalui terlebih dahulu oleh Koperasi yang bersangkutan, seperti
perubahan anggaran dasar yang memungkinkan masyarakat di luar wilayah domisili
pendiri Koperasi menjadi anggota Koperasi tersebut. Selanjutnya apabila jumlah
anggota di wilayah Kab/Kota lokasi kantor cabang akan didirikan sudah mencapai
jumlah minimal 20 orang, barulah Koperasi yang bersangkutan bisa membuka kantor
cabang. Tetapi harus dipegang teguh bahwa pembukaan kantor cabang itu dengan
maksud untuk mendekatkan pelayanan anggota Koperasi dimaksud.
Pembukaan
kantor cabang juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
seperti : usaha simpan pinjam sudah berjalan minimal 2 tahun dan sudah dinilai
tingkat kesehatannya dengan hasil minimal ”cukup sehat”.
Sebelum
mencapai tahap itu, perlu diverifikasi terlebih dahulu apakah memang Koperasi
yang bersangkutan sudah layak untuk mengembangkan wilayah domisili
keanggotannya (dilihat omset/skala usaha Koperasi).
14. Pertanyaan
: untuk mencapai Koperasi menjadi Koperasi berkualitas, maka pada pendirian
perlu ada kelayakan usaha. Mohon kejelasan bagaimana kelayakan usaha ini !
15. Pertanyaan
: sebelum mendapatkan pengesahan badan hukum Koperasi agar ada study
kelayakan, bagaimana maksud ini ?
Penjelasan
: pertanyaan Nomor 14 dan Nomor 15 dijelaskan sekaligus. Sebenarnya pertanyaan
ini berlaku bagi masyarakat yang akan mendirikan Koperasi. Untuk apa dan untuk
siapa mereka mendirikan Koperasi ?
Hakekat
Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sudah
sangat jelas. Koperasi dibentuk untuk dapat memperjuangkan kepentingan
anggota, dengan melakukan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggotanya
atau untuk melayani kebutuhan anggotanya. Kelayakan usaha merupakan hal pokok
dan penting. Patokan-patokan untuk memahami dan menilai suatu kelayakan usaha,
dapat menggunakan patokan-patokan yang lazim digunakan untuk menilai suatu
kelayakan usaha. Tentu, tidak harus seberat analisis proyek raksasa.
Masalah
yang ada, berapa jauh pengetahuan calon pengurus tentang kelayakan usaha ini,
dan juga belum sepenuhnya dikuasai oleh petugas yang memproses pendirian
Koperasi. Memang kelayakan usaha paling sering diabaikan saat pendirian
Koperasi, dan lebih terpaku pada pemenuhan syarat administrasi belaka. Dalam
menyusun studi kelayakan usaha selama ini, sila-kan menggunakan buku-buku
referensi, contoh-contoh kelayakan usaha yang ada di daerah saudara. Pada
prinsipnya kelayakan usaha itu menganalisa, menghitung aspek orga nisasi dan
manajemen, produksi, pemasaran, lingkungan, legal serta permodalan dan
investasi dan mengambil keputusan bahwa usaha yang dilakukan secara finansial
dan ekonomi dinilai layak.
16.
Pertanyaan : Apakah Koperasi dapat diberikan/diterbitkan pengesahan badan
hukumnya dengan memperhatikan : (1) tempat tersebut sudah ada Koperasi lain ?
(2) Apakah ada tumpang tindih tentang keanggotaan Koperasi?
Penjelasan
: Dapat. Dalam satu wilayah tertentu dapat berkembang lebih dari satu Koperasi,
sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Apabila, Koperasi Koperasi tersebut sejenis, dengan kebutuhan pelayanan kepada anggota yang juga
sama, jelas menurunkan efisiensi dan ke ekonomian usaha, disarankan tidak perlu
mendirikan Koperasi sejenis. Idealnya Koperasi-Koperasi yang ada dalam suatu
kawasan tertentu, merupakan jenis Koperasi yang beda untuk memberikan pelayanan
kebutuhan ekonomi yang berlainan. Sarankan, masyarakat yang ingin mendirikan
Koperasi yang sama, lebih efisien menjadi anggota Koperasi yang ada. Jadi,
tumpang tindih keanggotaan menjadi tidak ada, karena me reka memiliki kebutuhan
yang berbeda.
17. Pertanyaan
: mohon petunjuk mengenai pendelegasian wewenang dalam rangka pengesahan Badan
Hukum Koperasi Primer tingkat Provinsi oleh Gubernur sebagai wakil Kementerian
Koperasi dan UKM untuk menandatangani Pengesahan BH. Tugas tersebut kemudian
didelegasikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat. Apakah ada
peraturan yang mengatur pendelegasian tersebut sebagai pedoman bagi kami di
daerah.
18. Pertanyaan
: apa kira-kira ada masalah bila Kepala Dinas KUKM yang menandatangani
pengesahan badan hukum Koperasi ?, karena masih tidak jelas.
19. Pertanyaan
: kewenangan pejabat yang mengesahkan akta pendirian disetiap Kabupaten/kota
masih berbeda-beda, ada yang oleh Bupati/Walikota dan ada yang oleh Kepala
Dinas KUKM. Pendelegasian dari Bupati/Walikota ke kepala Dinas KUKM apakah ada
dasar hukumnya?
20. Pertanyaan : apakah bisa penandatanganan pengesahan akta pendirian Koperasi
oleh kepala Dinas KUKM, atas pe-limpahan wewenang secara tertulis oleh Bupati ?
Penjelasan
: pertanyaan Nomor 17, 18, 19 dan 20 memiliki maksud sama dan dijelaskan
sekaligus. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yang berwenang mengesahkan pendirian Koperasi adalah Menteri
yang membidangi Koperasi. Menteri dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada
Kepala Daerah dalam kerangka tugas pembantuan. Dalam era otonomi daerah,
Menteri tidak dapat langsung menugaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, karena
daerah Provinsi, Kab/Kota saat ini mempunyai kewenangan tersendiri, Menteri
hanya dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala daerah.
Pendelegasian
wewenang dalam rangka pengesahan badan hukum Koperasi primer Provinsi oleh
Gubernur se-bagai wakil Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan pada Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi, Kab/Kota.
Sedangkan
pengesahan untuk Koperasi primer, sekunder skala Nasional berdasarkan pada
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 124/Kep/M.KUKM/X/2004
tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi pada Kementerian
Koperasi dan UKM untuk Koperasi tingkat nasional.
Penandatanganan
pengesahan akta pendirian Koperasi oleh kepala Dinas Koperasi UKM bisa
dilakukan apabila ada perintah tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota
selaku Kepala Daerah kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menandatangani
pengesahan tersebut.
21. Pertanyaan
: Apakah pendirian Koperasi primer (seperti di atas), menjadi kewenangan prov
untuk mengesahkannya ?
Penjelasan
: Lihat dahulu Koperasi primer di wilayah mana?, provinsi atau kabupaten/kota.
Ketentuan kewenangan pengesahan badan hukum Koperasi, diatur menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 123/Kep/M. KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi, Kab/ Kota.
Jika Koperasi primer tersebut, ada dalam wilayah kabupaten/kota, maka
pengesahannya dilakukan oleh Bupati/ Walikota. Jika Koperasi primer tersebut,
ada dalam wilayah provinsi, maka pengesahannya dilakukan oleh Gubernur.
22. Pertanyaan
: Kementerian KUKM jika menunjuk Notaris di suatu daerah, agar selektif. Karena
beberapa pengalaman, terdapat Notaris yang tidak mengetahui peraturan dan
teknis Koperasi, sehingga sering terjadi kekeliruan.
Penjelasan
: Penetapan Notaris sebagai pejabat pembuat akta pendirian koperasi,
bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yaitu setelah Notaris yang
bersangkutan mengikuti program pembekalan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemudian telah dilakukan proses seleksi secara profesional dan telah diadakan
penyuluhan serta pelatihan bagi para notaris, agar mereka paham tentang
koperasi.
Adapun
persyaratan dan tata cara untuk menjadi Notaris diatur berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris
Se-bagai Pembuat Akta Koperasi, BAB III Persyaratan dan tata cara penetapan
Notaris Pembuat Akta Koperasi pasal 4 dan 5 yaitu;
a. Untuk
dapat ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan
sesuai peraturan Jabatan Notaris dan memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.
b. Notaris
yang telah memenuhi persyaratan pada butir a, mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi melalui
Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Kope rasi tingkat Kab/Kota pada tempat
kedudukan Notaris yang bersangkutan.
c. Kepala
Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota memberikan tanda
terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan
tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat propinsi
(Dinas/Instansi paling lama dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
diterimanya permohonan secara resmi).
d. Kemudian
Menteri menetapkan Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dengan Surat
Keputusan Menteri dan disampaikan langsung kepada Notaris yang bersangkutan,
dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan HAM, Gubernur dan Kepala
Dinas/Instansi yang mem-bidangi koperasi tingkat Propinsi/Dinas Instansi serta
kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Kab/Kota pada
tempat kedudukan Notaris.
Kalaupun
di lapangan masih ada kekurangan, disarankan agar melakukan pertemuan
konsulatif antara Dinas KUKM setempat dengan ikatan notaries daerah (pengurus
wilayah, pengurus daerah INI) untuk menyelesaikan persoalan terse-but.
23. Pertanyaan
: di kabupaten A baru ada satu Notaris pembuat akta Koperasi, biayanya mahal.
Di kabupaten tetangga ada Notaris pembuat akta pendirian Koperasi dengan biaya
lebih murah. Apakah akta pendirian boleh diterbitkan oleh Notaris di kabupaten
tetangga ?
Penjelasan
: secara ketentuan tidak boleh. Karena wilayah kerja Notaris itu telah
ditentukan menurut ketentuan di luar kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM,
yang mengatur wilayah kerja Notaris. Notaris di kabupaten A memiliki wilayah
kerja di kabupaten A. Mengenai, biaya tentunya dapat dibicarakan.
24. Pertanyaan
: Di Kabupaten A terdapat Notaris sedangkan di Kabupaten B tidak ada Notaris,
bolehkah masyarakat di Kab. B menggunakan Notaris di Kab A?
Penjelasan
: yang menjadi patokan boleh atau tidak boleh, adalah ketentuan internal
kenotarisan itu sendiri. Wilayah kerja Notaris telah ditetapkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM, dibagi menurut daerah administratif. Notaris di Kab
A dengan wilayah kerja di Kabupaten A, demikian juga Notaris di Kabupaten lain.
Peran Notaris, pada intinya membantu membuat dokumen akta pendirian dan
anggaran dasar Koperasi sehingga menjadi dokumen otentik. Dengan pegangan
seperti itu, masyarakat dapat menggunakan jasa Notaris untuk penyusunan akta
pendirian Koperasi. Kalau di wilayah itu, tidak ada Notaris pembuat akta
pendirian Koperasi, maka dapat dibuat para pendiri dengan bantuan pejabat.
Menurut
Kepmen No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 dalam pasal 19 ayat 3 menyebutkan bahwa
terhadap daerah tertentu yang belum ada Notaris serta berdasarkan kondisi
wilayah dan masyarakatnya dipandang belum mampu melaksanakan keputusan ini
dapat diatur dan ditetapkan seperti Surat Deputi No. 117/Dep.1/XI/2006 perihal
penjelasan pasal 6 ayat 1 per-men 01/2006 apabila disuatu daerah belum ada
Notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM sebagai
Notaris Pembuat Akta Koperasi, maka penyusunan Akta Pendirian Koperasi
dilakukan oleh para pendiri Koperasi yang bersangkutan, dibimbing oleh Pejabat
yang membidangi pembinaan Koperasi.
25. Pertanyaan
: Notaris minta jumlah pengurus genap, yaitu 6. Sedangkan kita mengatakan
jumlah pengurus, ganjil, misal 3 atau 5, akhirnya terjadilah tarik urat antara
pembina-Notaris. Bagaimana solusi ini ?
Penjelasan
: ketentuan peraturan perundangan, tidak mengatur tentang jumlah pengurus.
Berapa jumlah orang pengurus sesuai kebutuhan dan ditentukan dalam rapat
pembentukan pertama kali, yang dapat disesuaikan melalui rapat anggota
selanjutnya. Namun disarankan, ganjil, dengan maksud apa-bila dalam pengambilan
keputusan yang harus ditempuh dengan voting, maka ada kepastian keputusannya.
Pertimbang an ini penting, sebagai langkah antisipatif ke depan. Jadi,
disarankan, ganjil.
26. Pertanyaan
: setiap keputusan yang dibuat oleh Koperasi ha rus disahkan Notaris. Namun
ada juga yang tanpa disahkan Notaris. Apakah kita perlu atau boleh memberikan
pengesah an Badan Hukum ?
Penjelasan
: Akta pendirian Koperasi disusun oleh pendiri Koperasi (bagi daerah yang belum
ada Notaris pembuat akta pendirian dan/atau disusun atas bantuan Notaris
(NPAK). Perlu didudukkan secara benar, mengenai peran Notaris, pembuatan akta
pendirian, anggaran dasar dan pengesahan badan hukum Koperasi.
a. Dalam
pembentukan Koperasi para pendiri menyusun akta pendirian dan anggaran dasar.
Penyusunan akta pendi-rian dan anggaran dasar ini, dibantu oleh Notaris, agar
doku-men itu menjadi dokumen otentik. Posisi dan peran Notaris adalah membantu
para pendiri dalam menyusun akta pendi-rian dan Anggaran Dasar Koperasi.
b. Jadi,
sepanjang isi dan kebenaran akta pendirian dan anggaran dasar Koperasi tersebut
dinilai benar, silahkan diproses dan diterbitkan status badan hukum Koperasi
oleh pemerintah. Dengan demikian menjadi jelas, pengesahan ba-dan hukum
Koperasi tetap menjadi wewenang pemerintah, baik jika akta pendirian tersebut
disusun atas bantuan Notaris, atau disusun sendiri oleh pendiri pada
kabupaten/kota yang belum ada Notaris pembuat akta pendirian Koperasi (NPAK).
Karena itu, pemberian pengesahan badan hukum, terhadap akta pendirian yang
penyusunannya dibantu Notaris dan/atau disusun sendiri oleh pendiri, tetap
memiliki bobot sama.
27. Pertanyaan
: penyusunan anggaran dasar oleh Notaris telah dilakukan, tapi banyak yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Contohnya tidak ada periode jabatan
pengurus, sim-panan pokok tidak ada, simpanan disebut dengan deposito.
Bagaimana ini !
Penjelasan
: minta untuk diperbaiki. Isi anggaran dasar Koperasi, harus sesuai dengan
peraturan perundangan yang ada, prosedur dan tata cara pendirian Koperasi,
serta “kebutuhan” Koperasi itu sendiri. Apabila menurut saudara, isi anggaran
dasar tersebut kurang, maka minta untuk disempurnakan kembali, dan tidak harus
disahkan badan hukumnya.
28.
Pertanyaan : Untuk pengurusan dari Notaris dikenakan biaya. Sementara
pengesahan dari pemerintahan seharusnya juga ada biaya. Bagaimana solusinya?
Penjelasan
: bantuan penyusunan akta oleh Notaris pakai biaya, karena memang mereka
diperbolehkan menarik biaya, sebagai jasa keahlian (profesionalisme). Sedangkan
pengesahan badan hukum merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk
pembinaan pemberdayaan. Selama ini tidak (belum) ada ketentuan pengenaan biaya
pada penerbitan badan hukum Koperasi. Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas penerbitan badan hukum Koperasi, dapat diusulkan dan ditampung dalam APBN
atau APBD.
29. Pertanyaan : Bagaimana bentuk anggaran
dasar pembentukan Koperasi ?
Penjelasan
: sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, isi anggaran dasar (AD) sekurang-kurangnya memuat :
1. Daftar nama pendiri,
2. Nama dan tempat kedudukan
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha.
10. Ketentuan mengenai sanksi
30. Pertanyaan
: masih ada celah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang lemah. Pendirian Koperasi dapat dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Perlu wacana jika pembentukan Koperasi, minimal 100 atau 150 orang.
31.
Pertanyaan : Kepmen Nomor : 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas
pembantuan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan AD pada prov, kab/
kota, diharapkan ada ketegasan terhadap jumlah anggota 20 orang tersebut.
Mengingat Kepmen ini hanya menyatakan tentang domisili keanggotaan lebih dari
satu kab/kota, maka pengesahan Badan Hukum menjadi kewenangan Provinsi.
Penjelasan
: pertanyaan Nomor 30 dan Nomor 31 dijelaskan sekaligus. Ketika proses
pendirian Koperasi, hendaknya pejabat tidak semata-mata melihat dari sisi
administratif belaka. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
setidaknya mengisyaratkan hal-hal pokok untuk mendirikan Koperasi.
Satu,
Koperasi dibentuk untuk mencapai peningkatan kesejahteraan anggota. Dua, usaha
Koperasi merupakan usaha yang memiliki keterkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kepentingan usaha anggota. Tiga, saat pendirian Koperasi perlu
membuat rencana usaha yang layak. Jadi, jelas ada kepentingan dari anggota yang
perlu dilayani oleh Koperasi.
a. Lakukan
pengecekan siapa anggota, untuk apa berkoperasi, manfaat apa diharapkan
diperoleh melalui Koperasi. “Roh” Koperasi sudah jelas termuat dan diatur dalam
per aturan yang ada. Kalaupun sekarang, masih ada yang hanya melihat sisi
administratif saja, tentunya ke depan perlu dirubah dengan melihat sisi-sisi
lain yang memang diamanatkan.
b. Mengenai
ada pendapat, syarat jumlah orang untuk mendirikan Koperasi 20 orang, sangat
sedikit sehingga sangat mudah mendirikan Koperasi. Sekali lagi, keinginan
mendirikan Koperasi yang berdasarkan kebutuhan, tidaklah terganggu dengan
jumlah 20 orang. Lebih penting, adalah tujuan berkoperasi. Sebagai pembanding,
Undang-Undang Perkoperasian di Thailand, cooperative act tahun 1999,
menetapkan jumlah orang pendiri Koperasi 10 orang. jika pendirian Koperasi
tersebut benar-benar sesuai kaidah Koperasi, maka jumlah tersebut bukan menjadi
soal.
32. Pertanyaan
: ada Koperasi yang isi dalam akta pendirian dan anggaran dasarnya mencantumkan
banyak sekali kegiatan usaha. Saya menyarankan, coba pilih dan fokus pada
kegiatan usaha yang penting. Apa langkah saya ini benar ?.
Penjelasan
: langkah Saudara benar. Pencantuman seluruh kegiatan usaha dalam anggaran
dasar, secara tidak langsung mencerminkan para pendiri koperasi itu, tidak
paham dan mengkaburkan hakekat Koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 43 yang berbunyi “usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota”. Dengan mengacu pada ketentuan ini, maka jelas usaha Koperasi sudah
fokus. Mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan usaha
anggota, atau kegiatan yang terkait dengan kegiatan usaha. Penempatan
kegiatan usaha Koperasi, yang terkesan asal taruh, jelas tidak betul.
33. Pertanyaan
: ada Koperasi anggotanya di bawah 20 orang, disarankan untuk menambah atau
untuk merger, tetapi pengurus ngotot tidak mau. Tanggung jawab siapa ini,
pengurus? langkah apa yang perlu dilakukan ?
Penjelasan
: Sudah jelas bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, pasal 6 bahwa untuk koperasi
primer jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
Langkah
yang perlu dilakukan adalah :
1. Pejabat
dinas KUKM melakukan pembinaan terhadap k-perasi dengan memberikan penjelasan
kepada pengurus koperasi untuk memenuhi aturan yang tercantum dalam pasal 6
Undang-Undang No. 25 tahun 1992.
2. Apabila
dengan penjelasan yang diberikan pengurus ko-perasi tersebut tidak
mengindahkannya, maka pejabat dinas KUKM dapat memberikan peringatan secara
lisan sebanyak 3 kali.
3. Jika
peringatan lisan juga tidak digubris sebagaimana angka 1 dan 2, maka langkah
selanjutnya adalah memberikan surat peringatan rencana pembubaran dengan
alasan yang jelas dan sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994. Surat peringatan tersebut ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Ikuti
prosedur dan tata cara pembubaran koperasi oleh Pemerintah (lihat Bab K rumpun
(11) Pembenahan Koperasi Tidak Aktif No. 11)
34. Pertanyaan
: mohon ketegasan bahwa di daerah kami, ditempuh cara bagi orang yang akan
mendirikan Koperasi, diarahkan untuk mendayagunakan BH Koperasi yang
“collapse”, dengan catatan Koperasi tersebut tidak bermasalah dan ada niat
pengurus lama untuk menyerahkannya.
Penjelasan
: cara seperti ini masuk kategori pengaktifan kembali koperasi, dan boleh saja
dilakukan. Pengaktifan kembali Koperasi yang sudah ada, dengan mengaktifkan
kembali ba-dan hukum, dapat dilakukan. Langkah yang sudah ditempuh, telah
benar. Lakukan pendekatan dan pertemuan antara Ko perasi yang ada dan tidak
aktif, dengan masyarakat yang akan mendirikan Koperasi. Ada kesepakatan di
pihak Koperasi, oleh anggota untuk menerima pengaktifan kembali Koperasi.
Langkah selanjutnya, silahkan ditempuh misal, pemilihan pengurus, pengawas,
program kerja dan lain-lain, sebagaimana ditempuh Koperasi pada umumnya.
Sumber : Tim Redaksi, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek Aktual Pemberdayaan Koperasi". Kementerian Koperasi dan UKM. 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar