Senin, 26 Desember 2016

FAQ PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI



1. Pertanyaan  : Ada banyak masyarakat yang berbondong-bonong mendirikan Koperasi. Setelah di cek syaratnya tidak memenuhi, dan kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ada bantuan. Bagaimana jika keinginan masyarakat tersebut di-dorong untuk menjadi unit otonom saja, daripada Koperasi. Bagaimana untuk meng­atasi hal tersebut ?


Penjelasan : Ada 2 (dua) pesan yang perlu diselesaikan. Per-tama berkaitan dengan Koperasi, dan kedua berkaitan de­ ngan unit otonom.

a.  Mengenai Koperasi, sikap yang perlu dipegang yaitu ikuti prosedur dan tata-cara pendirian Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perko-perasian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi, dan Perubah­ an Anggaran Dasar Koperasi, serta Peraturan Menteri Ko­ perasi dan UKM khususnya Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Setiap anggota masyarakat, sah-sah saja membentuk Ko­ perasi sepanjang sesuai dengan pengertian, hakekat, tata cara pendirian Koperasi, dengan tujuan yang jelas. Koperasi dibentuk tidak untuk ikut-ikutan, apalagi motif mencari bantu-an. Ini tidak benar dan tidak sesuai de­ngan hakekat Koperasi. Lakukan penyuluhan Perkoperasian kepada masyarakat.


b.  Kedua, mengenai unit otonom, yang dalam hal ini ba-rangkali yang dimaksudkan adalah suatu kelompok Non-for-mal yang dikelola secara otonom. Kalau yang dimaksudkan sebagai suatu unit otonom, atau kelompok yang tidak bersta-tus badan hukum Koperasi, maka diposisikan sebagai bukan Koperasi, maka silakan saja. Tetapi jika ingin membentuk Koperasi, kembalikan keinginan tersebut dengan tata aturan Perkoperasian yang ada.

2. Pertanyaan : Apakah Koperasi yang belum mendapatkan status badan hukum, boleh beroperasi sebagai Koperasi ?


Penjelasan : Dalam ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, dan Permen 01/Per/M.KUKM/I/2006) selama calon Koperasi (pra-Koperasi) itu masih dalam pro­ses pengesahan untuk memperoleh status badan hukum Koperasi, dapat melakukan kegiatan usaha. Seperti diketahui bahwa jangka waktu dihitung sejak pengajuan­ permohonan sampai dengan penerbitan dan/atau penolakan menjadi badan hukum Koperasi, menurut Peraturan­ Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah 3 (tiga) bulan. Namun, kegiatan usaha tersebut nanti dilaporkan dan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat anggota. Sepanjang rapat anggota menerima dan menyetujui operasionalisasi usaha yang dilakukan calon pengurus­ (pra-Koperasi), sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka operasionalisasi usaha tersebut menjadi tanggung jawab lembaga Koperasi. Tetapi jika rapat anggota tidak menyetujui operasionalisasi usaha yang dilakukan calon pengurus sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi calon pengurus tersebut.

3. Pertanyaan : Ketika Koperasi sudah mendapatkan akta Notaris diartikan juga sudah mendapatkan status Badan Hukum. Apakah ini betul ?

           
Penjelasan : hal ini tidak betul (lihat penjelasan butir 2 di atas). Akta pendirian Koperasi tidak sama dengan penge-sahan status badan hukum Koperasi. Koperasi menyusun akta pendirian, yang penyusunannya itu dibantu oleh Notaris.

Notaris hanya bertugas membantu membuatkan Akta Pendirian menjadi Akta yang otentik sepanjang belum diterbitkan status badan hukum Ko­perasi oleh pemerintah, maka belum sah berstatus badan hukum Koperasi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 9. Bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman seperti yang disampaikan ini, perlu diluruskan.

4. Pertanyaan : Kami mempunyai pengalaman barangkali sama dengan daerah lain. Calon pengurus Koperasi tiba-tiba membawa akta, minta disahkan badan hukumnya, Setelah dicek di lapangan ternyata datanya tidak benar. Dengan kejadian tersebut akhirnya kami membuat kesepakatan dengan Notaris, agar Notaris melakukan konsultasi dengan Dinas KUKM sebelum menandatangani akta. Pertanyaannya apakah cara yang kami lakukan dibenarkan dan tidak melanggar aturan ?

 

 5. Pertanyaan : Pengalaman di lapangan, dijumpai sebagian anggota masyarakat yang ingin berkoperasi datang, membawa akta pendirian yang penyusunannya dibantu Notaris, dan kemudian segera minta di sahkan. Padahal setelah kami cermati, isi akta pendirian tersebut belum tepat. Apakah ada ketentuan dari kementerian KUKM, bahwa Notaris perlu me-nanyakan kepada Dinas Koperasi dan UKM terlebih dahulu. Dengan demikian tidak terjadi akta pendirian yang sudah dibuat, ternyata tidak tepat.


Penjelasan : pertanyaan Nomor 5 dan Nomor 6 dijawab sekaligus. Langkah dan cara seperti itu, dapat dibenarkan. Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan memang harus dilakukan. Langkah proaktif dengan membuat kesepakatan dengan Notaris setempat, seperti yang dilakukan di daerah Saudara sangat baik dan tidak melanggar aturan. Pengalaman ini dapat dijadikan model bagi daerah lain. Berkaitan dengan masalah ini hendaknya dapat dilakukan hubungan dengan pengurus ikatan Notaris di daerah, sehingga sebelum tersusun akta pendirian diberikan saran sehingga memenuhi ketentuan dan ”roh” perkoperasian. Ketentuan berkaitan dengan peran Notaris sebagai pembuat akta Koperasi, diatur dalam Kepmen Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat akta Koperasi (NPAK).



6. Pertanyaan  :  mengusulkan pada pemerintah pusat untuk meninjau kembali berjalannya Koperasi dan masih banyak yang kurang pada pekerjaan Notaris, terutama muatan-muatan perkoperasian.


Penjelasan : kemungkinan seperti itu ada saja. Penguasaan substansi Perkoperasian belum sepenuhnya dipahami oleh Notaris, khususnya hal-hal yang menjadi “roh perkoperasian”. Agar Dinas KUKM pro aktif dan ambil inisiatif untuk menjembatani persoalan seperti itu. Cara teknis yang baik, undang dan lakukan pertemuan konsultasi untuk menyamakan persepsi dan langkah teknis dalam proses pembuatan akta pendirian Koperasi. Misal, perlunya para pendiri berkonsultasi dengan Dinas KUKM untuk memperoleh saran, sebelum akta pendirian ditanda tangani Notaris. Pengalaman seperti ini dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota, ternyata efektif.

7. Pertanyaan : Di satu Kabupaten ada sekelompok orang mau mendirikan  Koperasi.  Dalam  penyampaian  keinginan  itu, tidak disebutkan Koperasi tingkat kabupaten, atau propinsi. Tahu-tahu mereka ingin mendirikan Koperasi tingkat nasio­ nal. Apakah kehadiran kami untuk memberikan penyuluhan Perkoperasian saat pertemuan pendirian, harus dibatalkan atau diteruskan?


Penjelasan : diteruskan. Penyuluhan Perkoperasian bagi masyarakat yang ingin mendirikan Koperasi, dapat tetap diteruskan. Penyuluhan Perkoperasian itu berlaku umum, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Koperasi secara utuh dan benar. Penyuluhan Perkoperasian Dapat  dilakukan kepada siapa, dimana saja. Berikan pengertian bahwa secara administratif pengesahan Badan Hukum, ada yang dilakukan di kabupaten/kota, atau provinsi, atau nasional, namun secara substansi Koperasi itu sama.

8. Pertanyaan : Dalam rangka pembentukan Koperasi primer, kami menyarankan agar dalam rapat pembentukannya, selain mengundang Dinas/Instansi terkait, juga mengundang    perangkat desa ( RT, Lurah ) setempat. Gunanya kalau terjadi sesuatu hal, perangkat kelurahan dapat mengetahui, sesuai dengan domisili wilayah kerjanya. Mohon Penjelasan!


Penjelasan : pada dasarnya boleh saja, mengundang pihak lain yang dianggap relevan, seperti Lurah atau ketua RT, sepan­jang perannya tidak mencampuri masalah pembentukan dan internal Koperasi.

9. Pertanyaan : Ada satu Koperasi, semula keberadannya di satu Kabupaten A. Setelah pemekaran kabupaten, Koperasi tersebut berada di wilayah Kabupaten B sebagai hasil pemekaran. Apakah Koperasi tersebut harus membuat kembali badan hu-kum, atau cukup melalui perubahan anggaran dasar?

 

Penjelasan : tidak perlu, bahwa badan hukum (BH) Koperasi itu hanya satu. Badan hukum diperoleh saat pendirian, dan lepas saat Koperasi dinyatakan bubar. Bagi Koperasi yang su-dah memiliki badan hukum, karena alasan pemekaran wilayah maka tidak perlu membuat badan hukum baru. Badan hukum lama tetap valid, walaupun Koperasinya sekarang ber­ada di Kabupaten B.

10. Pertanyaan : Bagaimana sikap, langkah atau saran serta solusi yang harus kita berikan terhadap suatu Koperasi yang dokumen badan hukum/anggaran dasarnya hilang ? Semen-tara dokumen yang seharusnya ada pada kita pembina, baik di Kantor Dinas kab/kota maupun propinsi juga tidak dapat ditemukan pada arsip di kantor, karena beberapa faktor seperti : kejadian gempa bumi, pindah kantor dll. Untuk sekarang kita baru memberikan solusi :


a. buat berita acara kehilangan
b. buat laporan kehilangan kepada polisi
c. dan dibuat lagi badan hukum/akta Koperasi

Apakah langkah-langkah ini tepat?

Penjelasan : langkah yang dilakukan tepat. Pertanyaan ini mengandung 2 pesan. Pertama tentang pentingnya dokumentasi, dan kedua solusi mengatasi permasalahan terse-but, dokumen-dokumen Koperasi seperti badan hukum, akta pendirian, anggaran dasar Koperasi, seharusnya tersimpan tertib di setiap Dinas yang membidangi urusan KUKM. Setiap pengesahan badan hukum, harus dicatat dalam buku daftar umum Koperasi. Ini menjadi perhatian bagi Dinas yang meng­ urusi KUKM. Jika saat ini, pengadministrasian dokumen-dokumen Koperasi, belum tertib, segera tertibkan.

a. Untuk alasan karena musibah, bencana alam, tsunami, banjir dan lain-lain, langkah yang dilakukan tersebut sudah tepat. Kehilangan dengan alasan bencana atau hal-hal yang tidak memungkinkan diketemukan kembali, dapat menempuh cara-cara di atas (membentuk badan hukum baru).

b. Namun untuk alasan, misal pindah kantor sebenarnya tidak tepat dokumen penting seperti itu hilang. Langkah yang perlu dilakukan, satu, temukan Nomor badan hukum. Kalau-pun dokumen-dokumen tulisnya hilang, barangkali ada peng­ urus atau orang masih ingat Nomor, tanggal, tahun penerbit­ an badan hukum Koperasi. Setelah, ketemu Nomor badan hukum, lacak ke Dinas KUKM provinsi, lacak ke Kementerian Koperasi dan UKM. Apakah copy akta pendirian, anggaran dasar Koperasi tersebut masih ada. Jika tidak ketemu, maka susun dokumen anggaran dasar baru, dengan keterangan-keterangan bukti kehilangan.


11. Pertanyaan : perlu pembatas jangka waktu umur Koperasi. Usul, tentukan masa waktu Koperasi ?




Penjelasan : Jangka waktu badan hukum Koperasi, dalam per-aturan perundangan tidak ditentukan eksplisit. Jangka waktu badan hukum Koperasi, dibuat tidak terbatas, dan/atau ter-batas. Pilihan ini dikembalikan pada Koperasi sendiri. Keba­ nyakan Koperasi memilih tidak terbatas. Usulan ini bagus dan menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan berkaitan umur badan hukum Koperasi.


12. Pertanyaan : ada orang bilang, perlu pra Koperasi, bagaimana menurut Bapak/Ibu ?




Penjelasan : Pra-Koperasi adalah istilah yang digunakan sebagai teknik dan metode pembinaan. Bagi masyarakat yang ingin mendirikan Koperasi, sebaiknya melakukan persiapan terlebih dulu. Persiapan ini, dalam bahasa program disebut pra-Koperasi. Jadi, pra-Koperasi merupakan langkah yang baik, digunakan sebagai sarana teknis operasional, pendekat­an pembinaan perkoperasian. Beberapa daerah telah menerap­ kan teknik pra-Koperasi sehingga saat Koperasi tersebut telah berdiri, sudah memiliki kesiapan yang baik. Pra-Koperasi ini, belum memiliki status badan hukum Koperasi.


13. Pertanyaan : ada Koperasi sedang konsultasi, untuk menjadi Koperasi nasional, dengan motif akan buka cabang di wilayah lain. Bagaimana ini ?




Penjelasan : motif seperti itu sebenarnya tidak tepat. Dalam konteks ini ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh Koperasi yang bersangkutan, seperti perubahan anggaran dasar yang memungkinkan masyarakat di luar wilayah domisili pendiri Koperasi menjadi anggota Koperasi tersebut. Selanjutnya apabila jumlah anggota di wilayah Kab/Kota lokasi kantor cabang akan didirikan sudah mencapai jumlah minimal 20 orang, barulah Koperasi yang bersangkutan bisa membuka kantor cabang. Tetapi harus dipegang teguh bahwa pembukaan kantor cabang itu dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan anggota Koperasi dimaksud.

Pembukaan kantor cabang juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku seperti : usaha simpan pinjam sudah berjalan minimal 2 tahun dan sudah dinilai tingkat kesehatannya dengan hasil minimal ”cukup sehat”.

Sebelum mencapai tahap itu, perlu diverifikasi terlebih dahulu apakah memang Koperasi yang bersangkutan sudah layak untuk mengembangkan wilayah domisili keanggotannya (dilihat omset/skala usaha Koperasi).


14. Pertanyaan : untuk mencapai Koperasi menjadi Koperasi berkualitas, maka pada pendirian perlu ada kelayakan usaha. Mohon kejelasan bagaimana kelayakan usaha ini !




15. Pertanyaan : sebelum mendapatkan pengesahan badan hukum Koperasi agar ada study kelayakan, bagaimana maksud ini ?




Penjelasan : pertanyaan Nomor 14 dan Nomor 15 dijelaskan sekaligus. Sebenarnya pertanyaan ini berlaku bagi masyarakat yang akan mendirikan Koperasi. Untuk apa dan untuk siapa mereka mendirikan Koperasi ?

Hakekat Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sudah sangat jelas. Ko­perasi dibentuk untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, dengan melakukan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggotanya atau untuk melayani kebutuhan anggotanya. Kelayakan usaha merupakan hal pokok dan penting. Patokan-patokan untuk memahami dan menilai suatu kelayakan usaha, dapat menggunakan patokan-patokan yang lazim digunakan untuk menilai suatu kelayakan usaha. Tentu, tidak harus seberat analisis proyek raksasa.

Masalah yang ada, berapa jauh pengetahuan calon pengurus tentang kelayakan usaha ini, dan juga belum sepenuhnya dikuasai oleh petugas yang memproses pendirian Koperasi. Memang kelayakan usaha paling sering diabaikan saat pendirian Koperasi, dan lebih terpaku pada pemenuhan syarat administrasi belaka. Dalam menyusun studi kelayakan usaha selama ini, sila-kan menggunakan buku-buku referensi, contoh-contoh kelayakan usaha yang ada di daerah saudara. Pada prinsipnya kelayakan usaha itu menganalisa, menghitung aspek orga­ nisasi dan manajemen, produksi, pemasaran, lingkungan, legal serta permodalan dan investasi dan mengambil keputusan bahwa usaha yang dilakukan secara finansial dan ekonomi dinilai layak.


16. Pertanyaan : Apakah Koperasi dapat diberikan/diterbitkan pengesahan badan hukumnya dengan memperhatikan : (1) tempat tersebut sudah ada Koperasi lain ? (2) Apakah ada tumpang tindih tentang keanggotaan Koperasi?




Penjelasan : Dapat. Dalam satu wilayah tertentu dapat berkembang lebih dari satu Koperasi, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Apabila, Koperasi Ko­perasi tersebut sejenis, dengan kebutuhan pelayanan kepada anggota yang juga sama, jelas menurunkan efisiensi dan ke ekonomian usaha, disarankan tidak perlu mendirikan Koperasi sejenis. Idealnya Koperasi-Koperasi yang ada dalam suatu kawasan tertentu, merupakan jenis Koperasi yang beda untuk memberikan pelayanan kebutuhan ekonomi yang berlainan. Sarankan, masyarakat yang ingin mendirikan Koperasi yang sama, lebih efisien menjadi anggota Koperasi yang ada. Jadi, tumpang tindih keanggotaan menjadi tidak ada, karena me reka memiliki kebutuhan yang berbeda.


17. Pertanyaan : mohon petunjuk mengenai pendelegasian wewenang dalam rangka pengesahan Badan Hukum Koperasi Primer tingkat Provinsi oleh Gubernur sebagai wakil Kementerian Koperasi dan UKM untuk menandatangani Pengesahan BH. Tugas tersebut kemudian didelegasikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat. Apakah ada peraturan yang mengatur pendelegasian tersebut sebagai pedoman bagi kami di daerah.



18. Pertanyaan : apa kira-kira ada masalah bila Kepala Dinas KUKM yang menandatangani pengesahan badan hukum Koperasi ?, karena masih tidak jelas.

19. Pertanyaan : kewenangan pejabat yang mengesahkan akta pendirian disetiap Kabupaten/kota masih berbeda-beda, ada yang oleh Bupati/Walikota dan ada yang oleh Kepala Dinas KUKM. Pendelegasian dari Bupati/Walikota ke kepala Dinas KUKM apakah ada dasar hukumnya?

20. Pertanyaan : apakah bisa penandatanganan pengesahan akta pendirian Koperasi oleh kepala Dinas KUKM, atas pe-limpahan wewenang secara tertulis oleh Bupati ?


Penjelasan : pertanyaan Nomor 17, 18, 19 dan 20 memiliki maksud sama dan dijelaskan sekaligus. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berwenang mengesahkan pendirian Koperasi adalah Menteri yang membidangi Koperasi. Menteri dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Kepala Daerah dalam kerangka tugas pembantuan. Dalam era otonomi daerah, Menteri tidak dapat langsung menugaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, karena daerah Provinsi, Kab/Kota saat ini mempunyai kewenangan tersendiri, Menteri hanya dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala daerah.


Pendelegasian wewenang dalam rangka pengesahan badan hukum Koperasi primer Provinsi oleh Gubernur se-bagai wakil Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan pada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi, Kab/Kota.

Sedangkan pengesahan untuk Koperasi primer, sekunder skala Nasional berdasarkan pada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi pada Kementerian Koperasi dan UKM untuk Koperasi tingkat nasional.

Penandatanganan pengesahan akta pendirian Koperasi oleh kepala Dinas Koperasi UKM bisa dilakukan apabila ada perintah tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menandatangani pengesahan tersebut.


21. Pertanyaan : Apakah pendirian Koperasi primer (seperti di atas), menjadi kewenangan prov untuk mengesahkannya ?




Penjelasan : Lihat dahulu Koperasi primer di wilayah mana?, provinsi atau kabupaten/kota. Ketentuan kewenangan pengesahan badan hukum Koperasi, diatur menurut Keputus­an Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 123/Kep/M. KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi, Kab/ Kota. Jika Koperasi primer tersebut, ada dalam wilayah kabupaten/kota, maka pengesahannya dilakukan oleh Bupati/ Walikota. Jika Koperasi primer tersebut, ada dalam wilayah provinsi, maka pengesahannya dilakukan oleh Gubernur.


22. Pertanyaan : Kementerian KUKM jika menunjuk Notaris di suatu daerah, agar selektif. Karena beberapa pengalaman, terdapat Notaris yang tidak mengetahui peraturan dan teknis Koperasi, sehingga sering terjadi kekeliruan.




Penjelasan : Penetapan Notaris sebagai pejabat pembuat akta pendirian koperasi, bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yaitu setelah Notaris yang bersangkutan mengikuti program pembekalan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian telah dilakukan proses seleksi secara profesional dan telah diadakan penyuluhan serta pelatihan bagi para notaris, agar mereka paham tentang koperasi.

Adapun persyaratan dan tata cara untuk menjadi Notaris diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Se-bagai Pembuat Akta Koperasi, BAB III Persyaratan dan tata cara penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi pasal 4 dan 5 yaitu;

a. Untuk dapat ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai peraturan Jabatan Notaris dan memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti­ pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.

b. Notaris yang telah memenuhi persyaratan pada butir a, mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi melalui Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Kope­ rasi tingkat Kab/Kota pada tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.

c. Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota memberikan tanda terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat propinsi (Dinas/Instansi paling lama dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara resmi).

d. Kemudian Menteri menetapkan Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dengan Surat Keputusan Menteri dan disampaikan­ langsung kepada Notaris yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan HAM, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang mem-bidangi koperasi tingkat Propinsi/Dinas Instansi serta kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Kab/Kota pada tempat kedudukan Notaris.

Kalaupun di lapangan masih ada kekurangan, disarankan agar melakukan pertemuan konsulatif antara Dinas KUKM setempat dengan ikatan notaries daerah (pengurus wilayah, pengurus daerah INI) untuk menyelesaikan persoalan terse-but.


23. Pertanyaan : di kabupaten A baru ada satu Notaris pembuat akta Koperasi, biayanya mahal. Di kabupaten tetangga ada Notaris pembuat akta pendirian Koperasi dengan biaya lebih murah. Apakah akta pendirian boleh diterbitkan oleh Notaris di kabupaten tetangga ?




Penjelasan : secara ketentuan tidak boleh. Karena wilayah kerja Notaris itu telah ditentukan menurut ketentuan di luar kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, yang mengatur wilayah kerja Notaris. Notaris di kabupaten A memiliki wilayah kerja di kabupaten A. Mengenai, biaya tentunya dapat dibicarakan.


24. Pertanyaan : Di Kabupaten A terdapat Notaris sedangkan di Kabupaten B tidak ada Notaris, bolehkah masyarakat di Kab. B menggunakan Notaris di Kab A?


Penjelasan : yang menjadi patokan boleh atau tidak boleh, adalah ketentuan internal kenotarisan itu sendiri. Wilayah kerja Notaris telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dibagi menurut daerah administratif. Notaris di Kab A dengan wilayah kerja di Kabupaten A, demikian juga Notaris di Kabupaten lain. Peran Notaris, pada intinya membantu membuat dokumen akta pendirian dan anggaran dasar Koperasi sehingga menjadi dokumen otentik. Dengan pegangan seperti itu, masyarakat dapat menggunakan jasa Notaris untuk penyusunan akta pendirian Koperasi. Kalau di wilayah itu, tidak ada Notaris pembuat akta pendirian Koperasi, maka dapat dibuat para pendiri dengan bantuan pejabat.


Menurut Kepmen No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 dalam pasal 19 ayat 3 menyebutkan bahwa terhadap daerah tertentu yang belum ada Notaris serta berdasarkan kondisi wilayah dan masyarakatnya dipandang belum mampu melaksanakan keputusan ini dapat diatur dan ditetapkan seperti Surat Deputi No. 117/Dep.1/XI/2006 perihal penjelasan pasal 6 ayat 1 per-men 01/2006 apabila disuatu daerah belum ada Notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, maka penyusunan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh para pendiri Koperasi yang bersangkutan, dibimbing oleh Pejabat yang membidangi pembinaan Koperasi.


25. Pertanyaan : Notaris minta jumlah pengurus genap, yaitu 6. Sedangkan kita mengatakan jumlah pengurus, ganjil, misal 3 atau 5, akhirnya terjadilah tarik urat antara pembina-Notaris. Bagaimana solusi ini ?




Penjelasan : ketentuan peraturan perundangan, tidak mengatur tentang jumlah pengurus. Berapa jumlah orang pengurus sesuai kebutuhan dan ditentukan dalam rapat pembentukan pertama kali, yang dapat disesuaikan melalui rapat anggota selanjutnya. Namun disarankan, ganjil, dengan maksud apa-bila dalam pengambilan keputusan yang harus ditempuh de­ngan voting, maka ada kepastian keputusannya. Pertimbang­ an ini penting, sebagai langkah antisipatif ke depan. Jadi, disarankan, ganjil.


26. Pertanyaan : setiap keputusan yang dibuat oleh Koperasi ha­ rus disahkan Notaris. Namun ada juga yang tanpa disahkan Notaris. Apakah kita perlu atau boleh memberikan pengesah­ an Badan Hukum ?




Penjelasan : Akta pendirian Koperasi disusun oleh pendiri Koperasi (bagi daerah yang belum ada Notaris pembuat akta pendirian dan/atau disusun atas bantuan Notaris (NPAK). Perlu didudukkan secara benar, mengenai peran Notaris, pembuatan akta pendirian, anggaran dasar dan pengesahan badan hukum Koperasi.

a. Dalam pembentukan Koperasi para pendiri menyusun akta pendirian dan anggaran dasar. Penyusunan akta pendi-rian dan anggaran dasar ini, dibantu oleh Notaris, agar doku-men itu menjadi dokumen otentik. Posisi dan peran Notaris adalah membantu para pendiri dalam menyusun akta pendi-rian dan Anggaran Dasar Koperasi.

b. Jadi, sepanjang isi dan kebenaran akta pendirian dan anggaran dasar Koperasi tersebut dinilai benar, silahkan diproses dan diterbitkan status badan hukum Koperasi oleh pemerintah. Dengan demikian menjadi jelas, pengesahan ba-dan hukum Koperasi tetap menjadi wewenang pemerintah, baik jika akta pendirian tersebut disusun atas bantuan Notaris, atau disusun sendiri oleh pendiri pada kabupaten/kota yang belum ada Notaris pembuat akta pendirian Koperasi (NPAK). Karena itu, pemberian pengesahan badan hukum, terhadap akta pendirian yang penyusunannya dibantu Notaris dan/atau disusun sendiri oleh pendiri, tetap memiliki bobot sama.


27. Pertanyaan : penyusunan anggaran dasar oleh Notaris telah dilakukan, tapi banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Contohnya tidak ada periode jabatan pengurus, sim-panan pokok tidak ada, simpanan disebut dengan deposito. Bagaimana ini !



Penjelasan : minta untuk diperbaiki. Isi anggaran dasar Ko­perasi, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, prosedur dan tata cara pendirian Koperasi, serta “kebutuhan” Koperasi itu sendiri. Apabila menurut saudara, isi anggaran dasar tersebut kurang, maka minta untuk disempurnakan kembali, dan tidak harus disahkan badan hukumnya.
 

28. Pertanyaan : Untuk pengurusan dari Notaris dikenakan biaya. Sementara pengesahan dari pemerintahan seharusnya juga ada biaya. Bagaimana solusinya?


Penjelasan : bantuan penyusunan akta oleh Notaris pakai biaya, karena memang mereka diperbolehkan menarik biaya, sebagai jasa keahlian (profesionalisme). Sedangkan pengesahan badan hukum merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk pembinaan pemberdayaan. Selama ini tidak (belum) ada ketentuan pengenaan biaya pada penerbitan badan hukum Koperasi. Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas penerbitan badan hukum Koperasi, dapat diusulkan dan ditampung dalam APBN atau APBD.


29. Pertanyaan : Bagaimana bentuk anggaran dasar pembentukan Koperasi ?




Penjelasan : sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, isi anggaran dasar (AD) sekurang-kurangnya memuat :

1.         Daftar nama pendiri,
2.         Nama dan tempat kedudukan
3.         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.         Ketentuan mengenai keanggotaan
5.         Ketentuan mengenai rapat anggota
6.         Ketentuan mengenai pengelolaan
7.         Ketentuan mengenai permodalan
8.         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
10.       Ketentuan mengenai sanksi


30. Pertanyaan : masih ada celah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang lemah. Pendirian Koperasi dapat dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Perlu wacana jika pembentukan Koperasi, minimal 100 atau 150 orang.

31. Pertanyaan : Kepmen Nomor : 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan AD pada prov, kab/ kota, diharapkan ada ketegasan terhadap jumlah anggota 20 orang tersebut. Mengingat Kepmen ini hanya menyatakan tentang domisili keanggotaan lebih dari satu kab/kota, maka pengesahan Badan Hukum menjadi kewenangan Provinsi.


Penjelasan : pertanyaan Nomor 30 dan Nomor 31 dijelaskan sekaligus. Ketika proses pendirian Koperasi, hendaknya pejabat tidak semata-mata melihat dari sisi administratif belaka. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian setidaknya mengisyaratkan hal-hal pokok untuk mendirikan Koperasi.


Satu, Koperasi dibentuk untuk mencapai peningkat­an kesejahteraan anggota. Dua, usaha Koperasi merupakan usaha yang memiliki keterkaitan dengan upaya untuk me­ningkatkan kepentingan usaha anggota. Tiga, saat pendirian Koperasi perlu membuat rencana usaha yang layak. Jadi, jelas ada kepentingan dari anggota yang perlu dilayani oleh Koperasi.

a. Lakukan pengecekan siapa anggota, untuk apa berkoperasi, manfaat apa diharapkan diperoleh melalui Koperasi. “Roh” Koperasi sudah jelas termuat dan diatur dalam per­ aturan yang ada. Kalaupun sekarang, masih ada yang hanya melihat sisi administratif saja, tentunya ke depan perlu dirubah dengan melihat sisi-sisi lain yang memang diamanatkan.

b. Mengenai ada pendapat, syarat jumlah orang untuk mendirikan Koperasi 20 orang, sangat sedikit sehingga sangat mudah mendirikan Koperasi. Sekali lagi, keinginan mendirikan Koperasi yang berdasarkan kebutuhan, tidaklah terganggu dengan jumlah 20 orang. Lebih penting, adalah tujuan berkoperasi. Sebagai pembanding, Undang-Undang Perkoperasian di Thailand, cooperative act tahun 1999, menetapkan jumlah orang pendiri Koperasi 10 orang. jika pendirian Koperasi tersebut benar-benar sesuai kaidah Koperasi, maka jumlah tersebut bukan menjadi soal.


32. Pertanyaan : ada Koperasi yang isi dalam akta pendirian dan anggaran dasarnya mencantumkan banyak sekali kegiatan usaha. Saya menyarankan, coba pilih dan fokus pada kegiat­an usaha yang penting. Apa langkah saya ini benar ?.




Penjelasan : langkah Saudara benar. Pencantuman seluruh kegiatan usaha dalam anggaran dasar, secara tidak langsung mencerminkan para pendiri koperasi itu, tidak paham dan mengkaburkan hakekat Koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 43 yang berbunyi “usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota”. Dengan mengacu pada ketentuan ini, maka jelas usaha Koperasi sudah fokus. Mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan usaha anggota, atau kegiatan yang terkait dengan kegiatan usaha. Pe­nempatan kegiatan usaha Koperasi, yang terkesan asal taruh, jelas tidak betul.


33. Pertanyaan : ada Koperasi anggotanya di bawah 20 orang, disarankan untuk menambah atau untuk merger, tetapi peng­urus ngotot tidak mau. Tanggung jawab siapa ini, pengurus? langkah apa yang perlu dilakukan ?




Penjelasan : Sudah jelas bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, pasal 6 bahwa untuk koperasi primer jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 orang.

Langkah yang perlu dilakukan adalah :

1. Pejabat dinas KUKM melakukan pembinaan terhadap k-perasi dengan memberikan penjelasan kepada pengurus koperasi untuk memenuhi aturan yang tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang No. 25 tahun 1992.

2. Apabila dengan penjelasan yang diberikan pengurus ko-perasi tersebut tidak mengindahkannya, maka pejabat dinas KUKM dapat memberikan peringatan secara lisan sebanyak 3 kali.

3. Jika peringatan lisan juga tidak digubris sebagaimana angka 1 dan 2, maka langkah selanjutnya adalah memberikan surat peringatan rencana pembubaran dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994. Surat peringatan tersebut ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Ikuti prosedur dan tata cara pembubaran koperasi oleh Pemerintah (lihat Bab K rumpun (11) Pembenahan Koperasi Tidak Aktif  No. 11)


34. Pertanyaan : mohon ketegasan bahwa di daerah kami, ditempuh cara bagi orang yang akan mendirikan Koperasi, diarahkan­ untuk mendayagunakan BH Koperasi yang “collapse”, dengan catatan Koperasi tersebut tidak bermasalah dan ada niat pengurus lama untuk menyerahkannya.




Penjelasan : cara seperti ini masuk kategori pengaktifan kembali koperasi, dan boleh saja dilakukan. Pengaktifan kembali Koperasi yang sudah ada, dengan mengaktifkan kembali ba-dan hukum, dapat dilakukan. Langkah yang sudah ditempuh, telah benar. Lakukan pendekatan dan pertemuan antara Ko­ perasi yang ada dan tidak aktif, dengan masyarakat yang akan mendirikan Koperasi. Ada kesepakatan di pihak Koperasi, oleh anggota untuk menerima pengaktifan kembali Koperasi. Langkah selanjutnya, silahkan ditempuh misal, pemilihan peng­urus, pengawas, program kerja dan lain-lain, sebagaimana ditempuh Koperasi pada umumnya.



Sumber : Tim Redaksi, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek Aktual Pemberdayaan Koperasi". Kementerian Koperasi dan UKM. 2011.




 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar