1. Pertanyaan : Bagaimana permasalahan tentang KTP sebagai syarat masuk anggota Koperasi berkaitan dengan kedomisilian. Domisili itu apakah tempat tinggal sesuai KTP atau tempat kerjanya ?
2. Pertanyaan : Bagaimana masalah domisili anggota Koperasi. Karena hal ini berhubungan langsung dengan perkembangan Koperasi tersebut !
Penjelasan : pertanyaan Nomor
1 dan Nomor 2 dijelaskan sekaligus.
Bagi Koperasi baru maka berlaku Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 7 ayat 2 yaitu Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara RI.
(tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi). Dan dihubungkan dengan
pendiri Koperasi, makaPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 pasal 7 ayat 2 huruf h
yaitu melampirkan poto copy KTP dari para pendiri. Tentunya kedudukan disini adalah
kedudukan wilayah kerja Koperasi dan biasanya diperkuat di anggaran dasar Bab
keanggotaan. Jadi
pengurus harus selektif dalam menentukan keanggotaan sesuai dengan AD/ART. Bagi Koperasi yang telah berdiri lama penerimaan keanggotaan sebaiknya disesuaikan dengan aturan yang ada. Wilayah Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kedomisilian/tempat tinggal anggota Koperasi yang ersangkutan, bukan tempat kerjanya.
pengurus harus selektif dalam menentukan keanggotaan sesuai dengan AD/ART. Bagi Koperasi yang telah berdiri lama penerimaan keanggotaan sebaiknya disesuaikan dengan aturan yang ada. Wilayah Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kedomisilian/tempat tinggal anggota Koperasi yang ersangkutan, bukan tempat kerjanya.
3. Pertanyaan : berapa lama batas waktu status calon anggota Koperasi dan bagaimana dasar hukum calon anggota Koperasi ?
Penjelasan : Sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 1992, keanggotaan
Koperasi terdiri dari anggota dan anggota luar biasa. Untuk KSP sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No-mor 9/1995 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi, KSP yang dimaksud keanggotaan, maka selain anggota
(penuh), anggota luar biasa juga ada calon anggota. KSP/USP koperasi melayani :
a . Anggota;
b. Calon anggota (calon anggota disini adalah bagi mereka yang telah
menyetor simpanan pokok, tetapi secara admistrasi belum menandatangani buku
anggota dan paling lama 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok harus sudah
menjadi anggota);
c. Koperasi lain dan anggotanya.
4. Pertanyaan : ada Koperasi yang keanggotaannya hanya sedikit tercatat 20 orang anggota. Namun yang dilayani ribuan dan diakui sebagai anggota luar biasa. Anggota luar biasa itu seperti apa?
5. Pertanyaan : Keanggotaan dalam Koperasi perlu diadakan penegasan, karena terdapat keanggotaan sementara. Padahal dalam aturan, setelah 3 bulan calon anggota harus menjadi anggota tetap, terutama simpan pinjam
Penjelasan : pertanyaan nomor 4 dan 5 dijelaskan sekaligus.
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
4, mengatur tentang keanggotaan. Disini hanya dikenal sebutan anggota dan
anggota luar biasa. Anggota adalah orang yang memenuhi ketentuan Undang-Undang
dan juga ketentuan dalam AD dan ART Koperasi. Anggota luar biasa adalah orang
yang ingin menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi syarat
yang ditetapkan dalam AD. Orang seperti ini dapat diterima sebagai anggota luar
biasa.
b. Sedangkan yang dimaksudkan dengan anggota luar biasa adalah
mereka yang berstatus sebagai WNA atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan
memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi,
namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota. Misalkan yang
bersangkutan tidak mempunyai KTP yang sesuai AD/ART Koperasi yang bersangkutan,
tidak membayar simpanan wajib.
c. Lebih jauh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi pasal 18 selain
menyebut “anggota” ada sebutan calon anggota. Dengan demikian ada 3 sebutan
keanggotaan : anggota, anggota luar biasa dan calon anggota. Di Koperasi tidak
dikenal sebutan anggota sementara.
d. Berkaitan dengan pertanyaan ini, kembalikan pada peraturan
perundangan yang berlaku, yaitu anggota, calon anggota dengan ketentuan batas
waktu maksimal 3 bulan segera menjadi anggota (tidak ada calon anggota abadi)
dan anggota luar biasa.
6. Pertanyaan : jika anggota dirasionalisasi bagaimana ketentuannya ?
Penjelasan : rasionalisasi tidak ada payung hukumnya. aturan
tentang siapa, persyaratan diterima dan keluar sebagai anggota Koperasi,
termasuk rasionalisasi anggota, semestinya menjadi urusan internal Koperasi,
dan diatur dalam AD dan ART. Namun demikian dapat diberikan, saran
rasionalisasi keanggotaan mengacu pada AD dan ART. Koperasi dapat mengirimkan
edaran atau pemberitahuan untuk mengkonfirmasi keseriusan tetap menjadi
anggota, pemenuhan kewajiban, berikan pilihan, dan dengan batas waktu yang
tegas. Dari sini terinventarisasi anggota-anggota yang dikategorikan memenuhi
persyaratan dan kewajiban. Hasil inventarisasi akan menemukan jumlah dan
sebaran anggota, untuk bahan rasionalisasi.
7. Pertanyaan : mohon dapat diberi pengertian tentang jumlah anggota minimal ?, apakah betul, setahu saya kalau Koperasi tingkat nasional harus dihadiri oleh 85 orang ?
Penjelasan : perlu dipahami secara utuh bahwa Koperasi itu hanya
satu. Secara kelembagaan tidak ada pemahaman bahwa Koperasi tingkat nasional
itu lebih tinggi daripada provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak ada peningkatan
skala seperti itu, misal kabupaten, naik ke provinsi, naik ke nasional.
a. Jumlah keanggotaan Koperasi, diatur dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 6, yaitu minimal 20 orang untuk
Koperasi primer, dan 3 badan hukum Koperasi untuk Koperasi sekunder.
b. Mengenai jumlah lebih dari 20 orang, itu saran pejabat atas
dasar kewajaran. Apakah wajar kalau Koperasi yang jangkauan dan skope kerjanya
secara nasional, maka sewajarnya jumlah anggota lebih dari 20 orang !
8. Pertanyaan : ada anggota umur 15 tahun, diberi status calon anggota, bagaimana kedudukannya ?
Penjelasan : Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 18
ayat (1) yang dapat menjadi anggota Koperasi adalah setiap Warga Negara
Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindak hukum. Tindakan hukum adalah yang
telah mempunyai KTP yaitu minimal 16 tahun. Jadi anggota yang belum mampu
melakukan tindakan hukum (umur 15 tahun) belum resmi menjadi anggota penuh.
Sumber
: Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek
Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar