Jumat, 30 Desember 2016

FAQ KEPENGURUSAN KOPERASI



1. Pertanyaan : pengurus Koperasi itu sebaiknya tidak sering berganti. Bagaimana kalau ada Koperasi pengurusnya tetap orang yang sama (tidak ganti) dan kharismatik ?

2. Pertanyaan : bagaimanakah cara pengoptimalan pengelolaan Koperasi yang pengelolanya bersifat ketokohan, dan cara proses pengkaderan anggota Koperasi ?

Penjelasan : pertanyaan Nomor 1 dan Nomor 2 dijelaskan sekaligus.
a. Praktek-praktek tidak adanya pergantian kepengurusan, merupakan implikasi kondisi sosial-budaya masyarakat daripada urusan organisasi Koperasi. Praktek-praktek semacam itu, tidak dapat diberlakukan secara umum, hanya bersifat spesifik dan lokalistik, karena itu penyelesaiannya juga secara spesifik pula. Kita maklum, tidak mudah mem-peroleh SDM Koperasi yang memiliki kemampuan memimpin, menjadi pengurus. Tetapi justru menjadi tanggung jawab moral seorang pengurus, melakukan pengkaderan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu prinsip

FAQ RAPAT ANGGOTA KOPERASI



1. Pertanyaan : apa tindakan kita sebagai aparat/petugas pembina terhadap pengurus yang tidak mau melaksanakan RAT meskipun sudah didesak oleh anggota. Pengurus tetap tidak mau melaksanakan RAT dengan alasan, misalnya : terkait dengan manajemen perusahaan induk, hal ini terjadi pada kopkar.

Penjelasan : alasan seperti itu, tidak tepat. Pisahkan antara kepengurusan Kopkar dengan manajemen perusahaan dimana kopkar berada. Kepengurusan Kopkar bersifat independen, tunduk pada rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, bukan pada perusahaan induk. Sebagaimana kita ketahui bersama, pengurus berkewa   jiban melaksanakan Rapat Anggota, minimal 1 (satu) kali           dalam setahun, sebagai pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengurus selama setahun. Oleh sebab itu bila hal ini terjadi (tidak melaksanakan RAT) pengurus dapat diberikan sanksi berupa peringatan teguran, baik oleh anggota

FAQ KEANGGGOTAAN KOPERASI



1. Pertanyaan : Bagaimana permasalahan tentang KTP sebagai syarat masuk anggota Koperasi berkaitan dengan kedomisilian. Domisili itu apakah tempat tinggal sesuai KTP atau tempat kerjanya ? 

2. Pertanyaan : Bagaimana masalah domisili anggota Koperasi. Karena hal ini berhubungan langsung dengan perkembangan Koperasi tersebut !



Penjelasan : pertanyaan Nomor  1 dan Nomor 2 dijelaskan sekaligus. Bagi Koperasi baru maka berlaku Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 7 ayat 2 yaitu Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara RI. (tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi). Dan dihubungkan dengan pendiri Koperasi, makaPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 pasal 7 ayat 2 huruf h yaitu melampirkan poto copy KTP dari para pendiri. Tentunya kedudukan disini adalah kedudukan wilayah kerja Koperasi dan biasanya diperkuat di anggaran dasar Bab keanggotaan. Jadi

FAQ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



1. Pertanyaan : meliputi apa saja yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Koperasi, apa hanya usaha saja ?


Penjelasan : agar mengacu pada Peraturan Pemerintah No-mor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penge-sahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, serta Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/ Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
a. Dalam pasal 12 disebutkan dalam hal perubahan ang-garan dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.
b. Dalam pasal 18 disebutkan perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi tidak perlu penge-sahan oleh Pejabat. Tetapi wajib dilaporkan kepada pejabat paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan, dan Ko-perasi wajib mengumumkan

Senin, 26 Desember 2016

FAQ UMUM SEPUTAR KOPERASI



1. Pertanyaan : Koperasi saat mendaftarkan badan hukum sangat semangat. Namun setelah itu kurang ”greget”. Bagaimana cara meningkatkan semangat tersebut? Harap ada aturan-aturan yang jelas sehingga Koperasi­ tidak terselewengkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.


Penjelasan : Mari kita lihat permasalahan ini secara utuh. Pendirian Koperasi, bukan sekedar ada atau ikut-ikutan bahkan tidak memiliki tujuan jelas. Sejak niat mendirikan Kope­rasi sudah harus memiliki tujuan jelas. Ada 2 pertanyaan­ yang diajukan dan perlu dijawab oleh masyarakat yang akan mendirikan Koperasi :

1. Tanyakan, apa alasan berkoperasi
2. Tanyakan sejauh mana mereka paham tentang Kope­rasi dan konsekuensi berkoperasi.

Kejelasan jawaban pertanyaan itu, menuntun masyarakat untuk menjadi lebih sadar dan paham apa, bagaimana dan kemana Koperasi yang mereka bentuk akan diarahkan. Masyarakat yang tidak paham dan tidak jelas berkoperasi, menjadi salah satu alasan sebagaimana pertanyaan ini, “semangat saat membentuk, kurang greget setelah terbentuk”.

Berikan penyuluhan yang lengkap tentang hakekat, motif, tujuan dan manfaat berkoperasi. Seandainya, mereka belum siap, sarankan untuk menempuh proses transisi sebagai pra Koperasi agar dapat dibina dan siap menjadi Koperasi.