1. Pertanyaan : apa tindakan kita sebagai aparat/petugas pembina terhadap pengurus yang tidak mau melaksanakan RAT meskipun sudah didesak oleh anggota. Pengurus tetap tidak mau melaksanakan RAT dengan alasan, misalnya : terkait dengan manajemen perusahaan induk, hal ini terjadi pada kopkar.
Penjelasan : alasan seperti itu, tidak tepat. Pisahkan antara kepengurusan
Kopkar dengan manajemen perusahaan dimana kopkar berada. Kepengurusan Kopkar
bersifat independen, tunduk pada rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi, bukan pada perusahaan induk. Sebagaimana kita ketahui bersama,
pengurus berkewa jiban melaksanakan
Rapat Anggota, minimal 1 (satu) kali dalam
setahun, sebagai pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas pengurus selama setahun. Oleh sebab itu bila hal ini terjadi (tidak
melaksanakan RAT) pengurus dapat diberikan sanksi berupa peringatan teguran,
baik oleh anggota
maupun pembina. Anggota dapat saja mendesak, untuk dilakukan rapat anggota luar biasa, dan seberat-beratnya dapat dilakukan pembubaran oleh pemerintah bila tidak melaksanakan RAT dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.
maupun pembina. Anggota dapat saja mendesak, untuk dilakukan rapat anggota luar biasa, dan seberat-beratnya dapat dilakukan pembubaran oleh pemerintah bila tidak melaksanakan RAT dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Pertanyaan : Usaha apa yang ditempuh bila anggota ingin melakukan rapat anggota untuk pertanggungjawaban pengelolaan Koperasi. Sedangkan pengurus tidak mau mempertanggungjawabkan kegiatannya pada rapat anggota tersebut?
Penjelasan : Perlu diberi peringatan tentang kewajiban bahwa rapat
anggota secara organisasi merupakan aplikasi peme-gang kekuasaan tertinggi di
Koperasi. Salah satu tugas pengurus adalah menyelenggarakan rapat anggota/rapat
anggota tahunan. Pengurus yang tidak mau menyelenggarakan RAT padahal tidak ada
alasan prinsip yang dapat diterima,menunjukkan ketidakmampuan pengurus dan
penyimpangan organisasi. Anggota dapat saja mendesak, untuk dilakukan rapat anggota
luar biasa.
3. Pertanyaan : Koperasi melaksanakan rapat anggota hanya setiap 1 tahun sekali ?
Penjelasan : pendapat seperti itu tidak sepenuhnya benar, dan perlu diluruskan. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak membatasi jumlah rapat anggota.
Rapat anggota dapat dilakukan lebih dari satu kali. Rapat anggota minimal satu
kali dalam satu tahun (pasal 26) itu yang disebut RAT. Pengertian yang ada dan
berkembang, seolah-olah hanya ada satu kali rapat anggota, yang kebetulan pelaksanaannya
dilakukan di akhir tahun buku, dan disebut rapat anggota tahunan (RAT). Perlu
penyuluhan tentang hal hal apa saja yang perlu dilakukan rapat anggota, dan ini
seharusnya diatur dalam AD dan ART.
4. Pertanyaan : suatu Koperasi bergerak dibidang kelapa sawit dengan jumlah anggota semula 250 orang. Kemudian keanggotaan ini bertambah menjadi 1000 orang Pada awalnya setiap orang anggota memiliki 2 ha kebun. Dengan bertambah menjadi 750 orang anggota baru, maka jatah tanah yang semula 2 ha/anggota berkurang menjadi ¼ ha saja, dan perubahan jumlah kebun dari 2 ha menjadi ¼ ha sudah dibahas dalam rapat anggota dan setuju, Dalam perkembangan pelaksanaan ada 34 anggota merasa dirugikan dan mempermasalahkan keputusan yang telah disetujui dalam rapat anggota, dibawa ke pihak berwajib. Apakah dengan kejadian seperti ini Koperasi masih dapat melakukan rapat anggota?
Penjelasan : rapat anggota dapat dijalankan. Pisahkan antara
urusan rapat anggota yang telah memiliki ketentuan, dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkopera-sian maupun dalam AD/ART Koperasi, harus
dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Masalah yang muncul tersebut, adalah
sisi lain, yang perlu diselesaikan tersendiri. Masalah ini tidak harus
menghentikan Koperasi untuk menyelenggarakan rapat anggota.
5. Pertanyaan : di dalam forum rapat anggota tahunan, semenjak tahun 2000 belum ada aturan tentang forum rapat anggota. Saran agar forum rapat anggota itu diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Penjelasan : urusan rapat anggota atau khususnya rapat anggota
tahunan, sebenarnya merupakan urusan internal Koperasi sehingga diatur dalam AD
dan ART Koperasi. Rapat anggota dapat saja dilakukan secara langsung, jika
jumlah anggota Koperasi masih sedikit.
Rapat anggota dapat dilakukan dengan cara perwakilan kelompok. Cara-cara rapat anggota
kelompok atau perwakilan sudah banyak dilakukan oleh
Koperasi yang jumlah anggotanya banyak, dan hasilnya tetap sah. Dalam hal itu, pemerintah dapat bertindak
sebatasmemberikan rambu-rambu umum sesuai ketentuan peraturan perundangan.
6. Pertanyaan : pengawas tidak hadir dan tidak membuat laporan pengawasan dalam rapat anggota, rapat ini syah atau tidak?
Penjelasan : rapat anggota tersebut tetap sah. Sah tidaknya Rapat
Anggota ditentukan oleh kuorum rapat. Bila tahapan untuk mencapai kuorum telah
dilaksanakan seperti point Nomor 3 dan 4. RAT itu hanya mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus. Sedangkan pertanggungjawaban pengawas belum dapat
disahkan.
7. Pertanyaan : mengenai kehadiran aparat dinas, karena ada Koperasi yang mengundang, dan ada yang tidak mengundang. Sebaiknya diharuskan kepada Koperasi setiap RAT mengundang pejabat. Apa peran kita sebagai pembina dalam acara tersebut?
Penjelasan : ketentuan yang mengharuskan aparat/pembina
diundang dalam RAT, tidak ada. Memang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Undang-Undang lama) RAT wajib dihadiri aparat/pembina.
Namun, pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak ada
keharusan menghadirkan aparat/pembina. Kehadiran aparat/pembina, merupakan
undangan.Bagi aparat/pembina yang hadir dalam undangan RAT, merupakan
kesempatan bagus untuk melakukan pembinaan. Banyak hal yang dapat dilakukan,
antara lain, memberikan motivasi dan dorongan, memberikan saran
perbaikan-perbaikan, menanamkan dan menegaskan lagi penegakan aturan main perkoperasian,
pendidikan perkoperasian kepada anggota, menampung aspirasi Koperasi, dan
hal-hal positif lain.
8. Pertanyaan : jika ada Koperasi yang tidak mengundang pembina dalam RAT, maka bagaimana keabsahan RAT tersebut?
Penjelasan : RAT tetap sah. Kehadiran aparat/pembina bukan keharusan.
RAT merupakan urusan internal Koperasi. Koperasi dapat mengundang atau tidak
mengundang pembina. Namun selaku pembina tetap pro-aktif memonitor Koperasi yang
menyelenggarakan RAT, tapi tidak mengundang aparat. Hasil penyelenggaraan RAT
agar dilaporkan ke Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UKM.
9. Pertanyaan : calon anggota jumlahnya banyak, sedangkan anggota hanya 20 orang. Calon anggota adalah pekerja tambang, dengan alasan mereka sukar untuk menghadiri RAT dan untuk tidak mengganggu keabsahan RAT, karena itu mereka tetap diposisikan calon anggota saja. Mohon penjelasan?
Penjelasan : pemikiran seperti ini keliru. Alasan bahwa ada orang
yang nantinya diduga tidak dapat datang di RAT, meru-pakan pandangan keliru,
dan harus diluruskan. Peraturan-perundangan tentang Koperasi, tidak mengenal
dan memberikan penafsiran seperti itu. Kekhawatiran mereka yang disebut calon
anggota sukar datang di RAT, tidak tepat. Ada cara dan teknik penyelengga-raan
RAT bagi Koperasi yang anggotanya sudah banyak. Misal melalui pra rapat anggota
dengan cara kelompok. Dalam paripurna, setiap kelompok cukup mengirim wakil
kelompok dengan membawa suara anggota, sehingga tidak harus se-mua orang hadir
sekaligus saat RAT. Beri pengertian kepada pengurus Koperasi seperti itu, bahwa
cara pikir ini keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Ingatkan, yang namanya calon anggota itu, sementara, dalam jangka
waktu 3 bulan harus menjadi anggota. Bukan, digantung dengan alasan yang tidak
tepat.
10. Pertanyaan : apakah boleh dalam suatu forum rapat anggota diwakilkan kepada yang tidak memiliki kompetensi dalam perkoperasian?
Penjelasan : kalau yang dimaksudkan sepanjang tidak memiliki
kompeten disini, seperti seorang Bapak, mewakilkan kepada anaknya untuk hadir
dalam rapat Rukun Tangga (RT), tidak boleh. Hak suara keanggotaan tidak dapat
dipindahkan ke orang lain. Tetapi, jika yang dimaksud ”diwakilkan” adalah
perwakilan anggota, dia hadir dalam rapat angota membawa mandat atau suara
anggota (dalam rapat anggota kelompok), maka ini sah.
11. Pertanyaan : dalam pertanggungjawaban rapat anggota, dan telah disahkan. Dikemudian hari terbukti ada penyelewengan. Bagaimana keabsahan rapat anggota itu ?
Penjelasan : rapat anggota
tersebut tetap sah. Mengenai munculnya permasalahan penyelewengan, maka ini
harus diselesaikan dalam lingkup tersendiri. Bagaimana hasil penyelesaian itu ?
nanti menjadi pertimbangan untuk langkah lebih lanjut. Berkaitan dengan ini,
terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di Koperasi, terutama pengawasan
internal. Seharusnya, apabila Koperasi telah siap dengan sistim pengawasan,
maka langkah-langkah preventif (pencegahan) dapat mendeteksi adanya
penyelewengan. Apabila langkah preventif tidak maksimal, baru dilakukan
langkah represif.
Sumber
: Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek
Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.
Terima kasih atas sharingnya... Sangat bermanfaat bagi gerakan koperasi Indonesia... Sekedar menambahkan, untuk rekan-rekan yang menginginkan laporan RAT dengan cepat dan tepat, bisa menggunakan software koperasi yang bisa menghitung SHU anggota secara otomatis... Tidak perlu lembur tiap akan RAT... silakan klik Cara Menghitung SHU Koperasi Otomatis
BalasHapus