1. Pertanyaan : pengurus Koperasi itu sebaiknya tidak sering berganti. Bagaimana kalau ada Koperasi pengurusnya tetap orang yang sama (tidak ganti) dan kharismatik ?
2. Pertanyaan : bagaimanakah cara pengoptimalan pengelolaan Koperasi yang pengelolanya bersifat ketokohan, dan cara proses pengkaderan anggota Koperasi ?
Penjelasan : pertanyaan Nomor 1 dan Nomor 2 dijelaskan sekaligus.
a. Praktek-praktek tidak adanya pergantian kepengurusan, merupakan
implikasi kondisi sosial-budaya masyarakat daripada urusan organisasi Koperasi.
Praktek-praktek semacam itu, tidak dapat diberlakukan secara umum, hanya
bersifat spesifik dan lokalistik, karena itu penyelesaiannya juga secara spesifik
pula. Kita maklum, tidak mudah mem-peroleh SDM Koperasi yang memiliki kemampuan
memimpin, menjadi pengurus. Tetapi justru menjadi tanggung jawab moral seorang
pengurus, melakukan pengkaderan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu prinsip
Koperasi “pendidikan anggota” sekaligus menjadi ukuran keberhasilan kepemimpinan pengurus yang ada.
Koperasi “pendidikan anggota” sekaligus menjadi ukuran keberhasilan kepemimpinan pengurus yang ada.
b. Mengenai pengalaman ini mari kita letakkan dalam porsi yang
lebih luas. Kondisi ideal yang diharapkan adalah Koperasi dipimpin oleh
pengurus yang mempunyai kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan yang handal.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, dapat ditempuh melalui ka-derisasi dan
pergantian kepengurusan yang professional.
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
memberikan ketentuan tentang jabatan kepengurusan. Jabatan pengurus 5 tahun.
Pengaturan rinci di Koperasi, diatur dalam AD dan ART. Sisi yang lebih penting
adalah melakukan kaderisasi, sehingga Koperasi siap dengan calon-calon pengurus
yang memenuhi kualifikasi.
3. Pertanyaan : Koperasi punya AD, tapi pengurus belum pernah membaca AD dikarenakan sering berganti-ganti.
Penjelasan : alasan ini kurang tepat. Suatu hal “kurang bagus”
kalau ada seorang pengurus, belum pernah membaca AD, ART, peraturan lain dan
juga Undang-Undang Nomor 25Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kalau jabatan
pengurus 3 tahun, masa dalam waktu 3 tahun tidak ada waktu untuk membaca AD !.
Justru di dalam AD itulah pengurus diberikanrambu-rambu untuk menjalankan
tugasnya. Bagaimana seorang pengurus mampu mengelola Koperasi, kalau dia tidak paham
tugas pokok, ketentuan yang dikandung Koperasi! Informasi semacam ini, penting,
mengindikasikan perlunya perhatian khusus pendidikan pengurus atau calon-calon
pengurus.
4. Pertanyaan : pengurus sekunder syaratnya dari pengurus primer. Masa jabatan, pengurus maksimal 5 tahun. Bagaimana jika dipilih kembali ?
Penjelasan : ketentuan kepengurusan, siapa menjadi pengurus,
berapa lama, tugas, wewenang pengurus seharusnya jelas diatur di AD/ART. Dengan
demikian jikalau ada ketentuan internal di suatu Koperasi, misal tentang
pengangkatan kembali pengurus,
silahkan diatur rinci di AD asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun
peraturan lain.
5. Pertanyaan : jabatan kepengurusan ada periode waktu. Jika pengurus dibatasi periodenya, Koperasi akan gulung tikar. Karena di banyak Koperasi, tidak semua orang mampu dan mau menjadi pengurus ?
Penjelasan : mensikapi
materi ini, agar tidak ditarik kesimpulan lurus seperti itu. Memang disadari
tidak mudah mencari pengurus yang kompeten. Tetapi bukan berarti, harus menggugurkan
ketentuan dan hakekat kepengurusan. Justru, hal ini menjadi bahan untuk
melakukan pembinaan dan kaderisasi. Koperasi melakukan pendidikan anggota untuk
menyiapkan kader.
6. Pertanyaan : apabila terjadi perubahan pengurus Koperasi, atau terjadi berakhirnya pengurus Koperasi, apakah Dinas yang membidangi Koperasi mengeluarkan Surat Keputusan perubahan pengurus Koperasi ?
Penjelasan : tidak perlu. Koperasi itu merupakan organisasi independen,
yang mengurus dan menentukan dirinya sendiri. Pemilihan, perubahan dan
penetapan pengurus, menjadi ranah kewenangan Koperasi. Jadi, tidak perlu ada
surat keputusan (SK) dari Dinas KUKM.
7. Pertanyaan : banyak pengurus Koperasi yang mendobel jadi pengurus di Koperasi lain. Dimohon ada kebijakan untuk membuat peraturan tentang kepengurusan tersebut ?
8. Pertanyaan : pengurus Koperasi tidak boleh merangkap di Koperasi lain (antar KSP primer). Apakah boleh pengurus Koperasi primer merangkap jabatan di Koperasi primer lain ?
Penjelasan : pertanyaan Nomor 7 dan 8 dijelaskan sekaligus. Semua,
dikembalikan pada ketentuan yang berlaku. Untuk Koperasi sekunder, pengurusnya
berasal dari pengurus Koperasi primer anggotanya. Untuk Koperasi sekunder
dibenarkan ada pengurus yang duduk sebagai pengurus Koperasi sekunder,
sekaligus Koperasi primer anggotanya (dobel). Untuk pengurus Koperasi bukan
Koperasi simpan pinjam (primer), tidak ada ketentuan khusus. Namun ditilik dari
sisi dan kewajaran, tidak tepat seorang pengurus merangkap jabatan di beberapa
Koperasi primer lain. Untuk permasalahan ketentuan jabatan ini, agar diatur
dalam AD dan ART. Sedangkan khusus untuk pengurus Koperasi simpan pinjam
(primer) tidak diperbolehkan merangkap jabatan di pengurus Koperasi primer
simpan pinjam (primer) lain. Jadi untuk Koperasi simpan pinjam, dilarang
jabatan dobel.
9. Pertanyaan : pengurus dan pengawas merupakan pilihan dari anggota, lalu bagaiman jika pengurus dan pengawasnya satu saja ? karena peran pengawas kurang diperlukan.
Penjelasan : pendapat seperti itu keliru, selama ini karena masih
banyak Koperasi melihat atau menonjolkan sosok ”orang” pengurus dan ”orang”
pengawas, bukan fungsi kepengurusan dan fungsi kepengawasan. Organisasi, atau
perusahaan yang besar dan skala raksasa (multi nasional) sekalipun, tetap
mengedepankan fungsi pengawasan atau kontrol dalam sistem manajemen.
10. Pertanyaan : dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdapat prinsip demokrasi. Implementasi prinsip ini belum terwujud. Perbandingan ada pengurus Koperasi yang seumur hidup seperti PNS saja!
Penjelasan : wujud konkrit demokrasi dalam Koperasi, yaitu prinsip
satu orang satu suara (one man one vote). Hak suara pada organisasi Koperasi,
ditentukan orang anggota, bukan besarnya modal. Implementasi lain wujud
demokrasi, adalah hak setiap anggota untuk dipilih dan memilih menjadi pengurus
atau pengawas, dan sekali lagi bukan didasarkan besarnya modal. Segi penting
wujud demokrasi, yaitu rapat anggota sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi di
Koperasi. Rapat anggota memutuskan kebijakan, program kerja dan hal-hal pokok
dan penting di Koperasi.
11. Pertanyaan : Koperasi akan berjalan baik jika pengurus memi-liki kejujuran. Karena jika tidak ada kejujuran, akan merugikan anggota dan merusak citra Koperasi itu sendiri. Jadi kita Tanamkan kepada pengurus prinsip kejujuran !.
Penjelasan : sangat tepat. Kejujuran bukan hanya monopoli dan
berlaku bagi pengurus. Kejujuran berlaku untuk pengurus, pengawas, pengelola
dan anggota. Kalau kita menyimak kembali pemikiran Bung Hatta tentang Koperasi,
beliau menggariskan bahwa kemajuan Koperasi itu sangat tergantung pada
kesadaran dan keinsyafan anggota untuk berusaha dalam perkumpulan Koperasi dan
kejujuran pengurusnya. Khusus untuk pengurus, yang memang dipercaya anggota
memimpin dan mengelola Koperasi, tentu memiliki amanah besar untuk dijalankan
dengan jujur.
Mengenai kejujuran ini, sebaiknya menjadi kriteria dalam pemilihan
pengurus, pengawas dan pengelola di Koperasi. Salah satu alat uji untuk itu,
antara lain, melalui rekam jejak (track record) calon pengurus.
12. Pertanyaan : pengelola diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Jika pertanggungjawaban pengurus tidak diterima RAT dan pengawas harus lengser dari jabatan, apakah pengelola akan otomatis ikut lengser dari jabatan ?
Penjelasan : tidak otomatis lengser. Pisahkan antara hubungan
pengurus-pengelola, dengan pertanggungjawaban pengurus di depan anggota (dalam
rapat anggota). Keberadaan pengelola di Koperasi didasarkan pada perjanjian
tertulis, antara Koperasi (pengurus) dengan pengelola. Pengangkatan pengelola
oleh pengurus telah dilaporkan dan disetujui anggota dalam rapat anggota. Jadi,
keberadaan pengelola merupakan ikatan institusional Koperasi, bukan ikatan perseorangan
dengan pengurus. Kelangsungan dan atau ketidak langsungan keberadaan pengelola,
dikembalikan pada perjanjian yang terikat diantara pengelola dengan institusi
Koperasi itu.
13. Pertanyaan : apakah hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, perlu disosialisasikan/diberitahukan terlebih dahulu ke pengurus, sebelum dibawa ke rapat anggota?
Penjelasan : ya benar harus dikomunikasikan ke pengurus. Dudukan
kembali fungsi, pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 25
Tahun 1992 maupun hakekat pengawasan dalam arti umum. Tentang pertanyaan ini,
jelas dan justru perlu komunikasi yang harmonis antara pengawas dengan
pengurus. Pengawas sebaiknya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan
operasional. Hasil pengawasan harus dikomunikasikan ke pengurus untuk
perbaikan.
14. Pertanyaan : usaha apakah yang dapat dilakukan apabila terjadi perselisihan dalam kepengurusan Koperasi?
Penjelasan : perlu disepakati dulu, bahwa persoalan ini adalah
urusan internal Koperasi. Cermati dulu, apa penyebab dan posisi perselisihan,
masalah pribadi atau masalah organisasi. Apabila masalahnya ada hubungan dengan
urusan organ-isasi maka kembalikan ke aturan yang berlaku yaitu AD/ ART atau
keputusan-keputusan Koperasi. Posisi pembina adalah mediasi dan advokasi, bukan
intervensi.
15. Pertanyaan : pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban pengurus yang berisi laporan keuangan, laporan organisasi dan lain-lain pada setiap akhir tahun. Saran: sebaiknya laporan dinamakan laporan pertanggungjawaban pengurus jika sudah disetujui pada RAT ! (agar ada persamaan persepsi)
Penjelasan : aturan ini sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 35, pengurus menyusun laporan tahunan
satu bulan setelah tahun buku ditutup. Persetujuan atas laporan tahunan
tersebut, merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Jadi, gunakan acuan peraturan perundangan ini, sehingga memiliki persepsi sama.
Sumber
: Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek
Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.
Apakah dalam Kepengurusan bisa dijabat oleh lebih dari satu dalam anggota keluarga?
BalasHapusMisalnya:
Pengawas, Sekretaris, Bendahara dijabat oleh satu anggota Keluarga (ayah,anak,istri)
Mohon pencerahannya. Terima kasih
Apakah pengurus koperasi (KSB)boleh merangkap jabatan di pengelola koperasi..misanya sepagai bagian /anggota produksi
BalasHapusBagaimana jika salah satu fungsi tidak ada di struktur organisasi koperasi?
BalasHapus