Jumat, 30 Desember 2016

FAQ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



1. Pertanyaan : meliputi apa saja yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Koperasi, apa hanya usaha saja ?


Penjelasan : agar mengacu pada Peraturan Pemerintah No-mor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penge-sahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, serta Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/ Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
a. Dalam pasal 12 disebutkan dalam hal perubahan ang-garan dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.
b. Dalam pasal 18 disebutkan perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi tidak perlu penge-sahan oleh Pejabat. Tetapi wajib dilaporkan kepada pejabat paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan, dan Ko-perasi wajib mengumumkan
ke media dalam kurun waktu 45 hari. Jadi jelas PAD pada koperasi tidak hanya masalah usaha saja.


2. Pertanyaan : perubahan AD Koperasi untuk perubahan nama Koperasi, misal semula Koperasi ”Harapan Maju” berubah menjadi Koperasi ”Maju Harapan” apakah perlu pengesahan oleh pejabat ?



Penjelasan : tidak perlu. Perubahan kategori ini, tidak ter-masuk perubahan usaha, penggabungan dan pembagian yang ketentuannya perlu disahkan pejabat. Silahkan Koperasi melakukan perubahan sendiri, dan cukup melaporkan ke pejabat setempat (lihat penjelasan Nomor 1 di atas).

3. Pertanyaan : mohon petunjuk perubahan anggaran dasar Koperasi untuk 3 kasus berikut. 

(1) Perubahan Anggaran Dasar tempat kedudukan Koperasi dari provinsi misal Sumatera Barat ke Kota Jambi, semua anggota pindah ke kota Jambi kare­na Koperasi ini adalah Koperasi karyawan yang perusaha­an induknya pindah

(2) Perubahan nama Koperasi apakah dibuatkan AKTA Notarisnya dan SK Koperasinya.

(3) Perubah­an syarat keanggotaan, contoh : KPN, anggotanya PNS di daerah ditambah PNS + Pensiunan


Penjelasan : untuk pertanyaan pertama, maka perlu dilakukan perubahan anggaran dasar, karena perubahan tempat tinggal. Untuk pertanyaan kedua dan ketiga, juga perlu perubahan anggaran dasar. Namun karena, tidak menyangkut perubahan usaha, penggabungan dan pembagian yang ketentuannya perlu disahkan pejabat. Silahkan Koperasi melakukan perubahan, maka tidak perlu disahkan oleh pejabat. Perubahan tersebut cukup dilaporkan dan Koperasi mengumumkannya di media (lihat penjelasan Nomor 1 di atas).
 

4. Pertanyaan : Bagaimana dengan akta pendirian Koperasi yang membuka cabang, apakah perlu perubahan anggaran dasar atau tidak? Kalau ya, siapa yang berwenang?



Penjelasan : Ya perlu PAD. Di dalam akta pendirian, anggaran dasar Koperasi harus jelas tercantum tentang urusan pembukaan cabang. Kalau ini belum ada, wajib melakukan per­ ubahan anggaran dasar. Mengenai pengesahan perubahan anggaran dasar, sepanjang hal tersebut menyangkut pada perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi wajib disahkan oleh pejabat. Perubahan di luar tersebut, cukup dilaporkan Koperasi kepada pejabat (lihat penjelasan Nomor 1 di atas).

5. Pertanyaan : Untuk mengantisipasi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, dalam SOP Pendirian Koperasi di minta ada syarat tambahan, yaitu surat keterangan atau rekomendasi dari Kelurahan maupun Kecamatan sebagai salah satu syarat pendirian Koperasi.


Penjelasan  :  tidak perlu. Syarat pendirian Koperasi yang diatur  dalam  peraturan  perundangan  sudah  cukup.  Bagi masyarakat yang akan mendirikan Koperasi, dan bagi pejabat yang membimbing pendirian Koperasi, agar perpegang pada peraturan perundangan tersebut. Koperasi didirikan untuk tujuan melayani kebutuhan anggota dalam menjalankan aktivitas usaha­nya. Jadi, sebenarnya apabila latar belakang dan tujuan pendirian Koperasi jelas, tidak perlu ada rekomendasi tambahan yang tidak diperlukan.


6. Pertanyaan : bagaimana dengan penomoran Badan Hukum Koperasi yang melakukan Perubahan anggaran dasar. Apakah perlu dibuat badan hukum baru dengan Nomor baru ?



Penjelasan : Nomor badan hukum tetap. Badan hukum ha­nya satu, sekali diterbitkan dan jika ada pencabutan, akan dicabut. Perubahan anggaran dasar, tidak mengganti Nomor badan hu-kum, atau menerbitkan badan hukum baru. Pada pengalam­an perubahan anggaran dasar, maka Nomor badan hukum lama tetap hidup, cukup dengan mencantumkan Nomor surat kepu-tusan pengesahan perubahan anggaran dasar saja. Contoh, Koperasi dengan Nomor badan hukum : 234/BH/ KWK.1/1987. Jika dilakukan perubahan usaha, dan dilaku­ kan perubahan anggaran dasar pada tahun 2007, pemerintah melalui pejabat yang berwenang akan mengeluarkan surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar, misal, Nomor 100/Kep/PAD/XI/2007. Untuk pengalaman Koperasi ini, maka badan hukumnya tetap Nomor 234/BH/KWK.1/1987 dengan mencantumkan tambahan surat keputusan perubahan anggaran dasar. Nomor 100/Kep/PAD/XI/2007. Ada 2 (dua) alasan penting tentang ini. Satu, badan hukum Koperasi itu hanya satu kali, saat dibentuk dan disahkan akta pendirian Koperasi, dan akan lepas saat pembubaran. Ke­ duanya (dibentuk dan dibubarkan) diumumkan dalam lembar­ an negara. Jadi, satu Koperasi tidak memiliki lebih dari satu badan hukum. Dua, tahun pendirian badan hukum Koperasi (dalam contoh di atas tahun 1987, dan mengalamui perubah­ an sepuluh tahun kemudian tahun 2007) maka jika dihapus keterangan tahun 1987, diubah menjadi 2007, akan meng-hilangkan track-record Koperasi. Koperasi seolah-olah baru lahir di tahun 2007.


Sumber : Tim Penulis, "Memasyarakatkan Koperasi, Tanya-Jawab Praktek-Praktek Aktual Pemberdayaan Koperasi", Kementerian Koperasi dan UKM.2011.

2 komentar:

  1. Izin bertanya:
    1. Apakah perubahan pengurus melalui Rapat Anggota Luar Biasa wajib dilaporkan ke Menteri atau hanya ke Dinas koperasi setempat?
    2. Apa juga wajib diumumkan ke media?

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tidak perlu koperasi hanya perlu membuat surat pemberiyahuan ke dinas bahwa telah mengganti pengurus di bbuktikan dengan berita acara rat luar biasa dan daftar hadir anggota
      2. tidak perlu

      Hapus